Berita

BNN Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional di Aceh Bernilai Rp 208 Miliar

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang diduga merupakan jaringan Segitiga Emas atau Golden Triangle di wilayah Aceh. Dalam operasi tersebut, BNN menyita barang bukti sabu seberat 160 kilogram dengan taksiran nilai mencapai Rp 208 miliar.

Pengungkapan Berawal dari Penangkapan Kurir

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial M di daerah Aceh Timur. Saat ditangkap, M kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 100 kilogram.

“Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Perlak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran,” ujar Roy dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

IB, yang diduga sebagai pengendali, kemudian menjadi target pengejaran BNN. Berdasarkan informasi tersebut, BNNP Aceh dikerahkan untuk membantu proses penangkapan.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Lain

BNN terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Pada tanggal 4 Februari, BNN berhasil menangkap tersangka berinisial IB di daerah Bireuen. Bersama IB, turut diamankan barang bukti sabu seberat 60 kilogram dan seorang tersangka lain berinisial A.

“Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya A menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya Kandang Kambing, jadi ditanam di tanah,” jelas Roy.

Dengan penangkapan ini, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan BNN mencapai 160 kilogram.

Modus Baru Pengemasan Narkoba

Dalam pengungkapan ini, BNN menemukan modus baru dalam pengemasan narkoba. Tersangka menggunakan bungkus kopi merek ‘Guatemala Antigua’ sebagai kemasan sabu, berbeda dari kemasan teh hijau yang umum ditemukan sebelumnya.

Advertisement

“Bedanya kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan ‘Guatemala Antigua,’ kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan segitiga emas (golden triangle),” ungkap Roy.

Koneksi dengan Sindikat Internasional

Proses pengembangan kasus lebih lanjut mengungkap adanya jalur peredaran narkoba yang terhubung dengan pemasok di Malaysia. Hal ini mengindikasikan keterlibatan sindikat internasional dari jaringan Segitiga Emas.

“Kemudian setelah ditelusuri oleh jaringan intelijen kita, ternyata sindikat ini terkoneksi dengan supplier yang ada di Malaysia. Sehingga kalau kita bisa menyimpulkan sementara indikasinya atau sindikat jaringan internasional berada di wilayah jaringan Segitiga Emas,” imbuh Roy.

Ancaman Hukuman

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terancam hukuman mati dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemberantasan Narkoba Sebagai Isu Kemanusiaan

Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Suyudi, menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan bahwa pemberantasan narkoba adalah syarat penting untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Suyudi juga menegaskan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata kriminalitas. Pengguna narkoba dianggap sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

Advertisement