Berita

Cacahan Diduga Uang Rp 100 Ribu Ditemukan di TPS Liar Bekasi, 4 Saksi Diperiksa

Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi tengah menyelidiki temuan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang pecahan Rp 100 ribu di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hingga Kamis (5/2/2026), empat orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

Pemeriksaan Saksi dan Koordinasi

Saksi yang diperiksa meliputi Santo, selaku pemilik lahan TPS liar tersebut, serta tiga orang pekerja yang bertugas memilah sampah. Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah menyatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk mendalami aktivitas pengelolaan sampah ilegal di lokasi penemuan.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut merupakan uang asli, palsu, atau hanya limbah lain. Sebab, bagaimanapun juga, uang adalah dokumen negara yang harus diamankan,” ujar Usep, dilansir Antara.

Petugas kepolisian telah mendatangi lokasi penemuan cacahan yang menyerupai uang kertas tersebut. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sebanyak 21 karung yang diduga berisi cacahan uang kertas. “Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Usep.

Usep menambahkan, petugas bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Kabar mengenai hamparan cacahan uang di TPS liar itu juga sempat viral di media sosial. “Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 2.000,” katanya.

Bank Indonesia Buka Suara

Menanggapi temuan tersebut, pihak Bank Indonesia (BI) menyatakan sedang mendalami potongan kertas yang diduga mirip uang di TPS liar Kabupaten Bekasi. BI berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Advertisement

“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Rabu (4/2).

Ramdan menegaskan bahwa BI memastikan uang yang beredar di masyarakat adalah uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Ia menjelaskan, pemusnahan uang yang tidak layak edar dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Uang yang dimusnahkan karena tidak layak edar meliputi kondisi uang lusuh, cacat, rusak, atau telah ditarik dari peredaran. “Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

BI berkomitmen memastikan proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur ketat dan pengawasan yang akuntabel. Selain itu, BI juga berupaya memanfaatkan limbah dari uang yang dimusnahkan. “Sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas, sejak 2023, Bank Indonesia secara bertahap mengadopsi waste to energy dan waste to product ,” katanya.

Implementasi waste to energy telah dilakukan dengan memanfaatkan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), seperti yang telah diterapkan di Jawa Barat. Sementara itu, penerapan waste to product mengubah limbah menjadi suvenir, contohnya medali yang pernah dibuat di Bali.

Advertisement