Berita

Gubernur DKI Larang Sahur On The Road dan Sweeping Tempat Makan Selama Ramadan 2026

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan 2026. Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi kerawanan, tawuran, dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat.

Prioritas Keamanan dan Kenyamanan

Pramono Anung menyatakan bahwa segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerawanan dan keributan tidak akan diizinkan. Namun, kegiatan yang justru meningkatkan kenyamanan masyarakat akan tetap difasilitasi. Pendekatan yang digunakan bersifat situasional, menilai dampak langsung kegiatan di lapangan. Kegiatan sahur bersama yang dilaksanakan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum masih dapat diterima. Akan tetapi, jika kegiatan tersebut berujung pada konvoi liar atau bentrokan, tindakan tegas akan diambil.

“Pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan, saya nggak izinkan. Tetapi kalau menimbulkan kenyamanan, nanti saya izinkan,” ujar Pramono usai meresmikan gedung Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).

Larangan Sweeping oleh Ormas

Selain larangan SOTR, Gubernur Anung juga menegaskan tidak akan mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan penyisiran atau sweeping ke rumah makan selama bulan Ramadan. Ia menekankan pentingnya menjaga suasana damai dan rukun menyambut bulan puasa.

“Saya ingin menegaskan bahwa menyambut Ramadan itu harus penuh kedamaian dan kerukunan,” tegas Pramono di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).

Gubernur menjelaskan bahwa rangkaian perayaan di Jakarta saat ini masih dalam suasana Imlek hingga 17 Februari. Setelah itu, fokus akan beralih menyambut Ramadan dan Idul Fitri. Pemprov DKI telah menyiapkan berbagai langkah agar masa peribadatan berjalan tertib.

Advertisement

Menjawab pertanyaan mengenai potensi sweeping tempat makan oleh ormas, Pramono menegaskan larangannya. “Saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping,” tegasnya.

Imbauan Pemprov DKI kepada Ormas dan Pemilik Usaha

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) dan elemen masyarakat untuk tidak melakukan sweeping atau razia mandiri terhadap warung makan selama Ramadan. Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, menyatakan bahwa penegakan aturan operasional usaha selama puasa merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh ormas dan elemen masyarakat agar tidak melakukan sweeping atau razia mandiri,” kata Chico Hakim kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Chico menambahkan, “Penegakan aturan atau pengawasan terkait operasional usaha selama puasa adalah wewenang pemerintah dan aparat penegak hukum (seperti Satpol PP, Dishub, atau kepolisian sesuai perda terkait), bukan ormas atau kelompok masyarakat secara sepihak.” Ia menekankan bahwa aksi sweeping semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, melanggar ketertiban umum, dan tidak sesuai dengan semangat Ramadan.

Aturan untuk Warung Makan

Lebih lanjut, Pemprov DKI mengimbau para pemilik warung makan atau restoran untuk memasang tirai atau penutup. Tujuannya agar aktivitas makan di siang hari tidak terlihat secara terang-terangan dari luar, sebagai bentuk penghormatan kepada umat yang sedang berpuasa. Selain itu, pemilik usaha juga diingatkan untuk menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kerumunan yang mengganggu.

Advertisement