Jakarta – Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang. Alasan utama penangguhan ini adalah kondisi kesehatan Bahar yang didukung rekam medis.
Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa alasan kesehatan menjadi pertimbangan utama penyidik dalam mengabulkan permohonan tersebut. Ia menepis kabar bahwa penangguhan penahanan disebabkan oleh status Bahar sebagai tulang punggung keluarga.
“Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar,” terang Jauhari, merujuk pada kondisi Bahar pasca kecelakaan dan rencana operasi besar.
Selain kondisi fisik, jaminan dari keluarga, termasuk ibu dan istri Bahar, serta kuasa hukum juga menjadi faktor penting. “Sehingga melihat kondisi fisik tersebut, ditambah lagi dengan jaminan langsung dari keluarga (ibu, istri) dan kuasa hukum, pertimbangan itu penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun penangguhan penahanan dikabulkan, Jauhari menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bahar bin Smith dan tiga tersangka lainnya tetap berlanjut. Berkas perkara akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Yang jelas proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19-nya, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut ya,” imbuh dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa dua tersangka lain dalam kasus ini juga mendapatkan penangguhan penahanan, meskipun rincian alasannya belum dijelaskan.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser bernama Rida. Peristiwa ini terjadi saat acara Maulid Nabi di Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025. Penetapan Bahar sebagai tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Bahar dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi menyatakan Bahar ikut memukul korban berdasarkan keterangan saksi dan korban. Namun, kuasa hukum Bahar membantah tuduhan tersebut, mengklaim kliennya justru berusaha menyelamatkan orang di lokasi kejadian.
Pemeriksaan dan Permintaan Korban
Bahar bin Smith telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (10/2/2026) setelah sempat absen pada pemanggilan sebelumnya. Proses pemeriksaan masih terus berlanjut.
Sementara itu, korban, Rida, menyatakan kekecewaannya atas penangguhan penahanan Bahar. Ia meminta polisi segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Saya pribadi sangat kecewa dengan alasan katanya ada alasan penangguhan karena sebagai tulang punggung dan sebagai pengajar,” kata Rida kepada wartawan di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026). “Saya juga sebagai tulang punggung. Sampai saat ini, ya saya mengawal kasus ini sampai saat ini saya untuk perekonomian saya pun masih belum stabil karena mengawal kasus ini. Tapi ternyata dari pihak kepolisian dengan alasan seperti ya sangat kecewa sekali seperti itu,” lanjutnya.
Rida menegaskan akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum dan berharap Bahar bin Smith segera ditahan.
Permohonan Maaf Bahar bin Smith
Sebelumnya, Bahar bin Smith melalui video yang diterima wartawan pada Rabu (11/2/2026), menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida. Ia juga secara khusus meminta maaf kepada GP Ansor, organisasi tempat korban bernaung, serta berharap hubungan antarsesama muslim tetap terjaga.
“Saudara-saudaraku, sebagaimana kita ketahui, dengan adanya kejadian beberapa waktu yang lalu, saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita Pak Rida,” kata Bahar. “Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga Besar GP Ansor, khususnya keluarga kami di GP Ansor Tangerang Banten. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah Islamiyah,” sambungnya.






