Berita

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Pimpinan KPK Beri Respons Tak Terduga

Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya terhadap usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memberikan respons yang cukup unik.

Respons Wakil Ketua KPK

Saat dihubungi pada Minggu (15/2/2026), Tanak mempertanyakan maksud dari pengembalian UU KPK ke versi lama. “Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” ujarnya.

Tanak menjelaskan bahwa saat ini KPK telah beroperasi berdasarkan kedua versi undang-undang tersebut, baik yang lama maupun yang baru. Ia menegaskan fokus utama KPK sebagai lembaga antirasuah adalah pada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN,” jelas Tanak.

Lebih lanjut, Tanak mengemukakan pandangannya mengenai independensi KPK. Menurutnya, agar KPK dapat bekerja secara independen tanpa campur tangan lembaga lain, perubahan UU KPK seharusnya berfokus pada penempatan KPK dalam rumpun Yudikatif. Ia mengusulkan agar Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK, di mana keduanya berdiri sendiri dalam rumpun tersebut.

Advertisement

Usulan Abraham Samad dan Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui usulan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyoroti bahwa revisi UU KPK yang berlaku saat ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, seperti dilansir detikJateng pada Jumat (13/2/2026).

Jokowi menambahkan bahwa revisi UU KPK tersebut terjadi pada masa kepemimpinannya sebagai presiden, namun ia menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegasnya.

Advertisement