Berita

Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Penuh Polri Tetap di Bawah Presiden

Advertisement

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan dukungan penuhnya agar institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah kendali Presiden. Dukungan ini didasari oleh pengalaman sinergitas yang baik antara Polri dan pemerintah daerah selama ini.

Sinergitas yang Terjalin Baik

Herman Deru mengungkapkan bahwa hubungan antara Polri dengan pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan dan Bhabinkamtibmas, berjalan sangat harmonis. Ia menilai hal ini tidak terlepas dari pembinaan yang dilakukan oleh institusi Polri terhadap jajarannya.

“Saya Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan merasakan selama ini begitu baiknya sinergitas antara institusi Polri dengan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten kota sampai dengan tingkat kecamatan dan Bhabinkamtibmas. Tentu ini tidak lepas dari pembinaan dari institusi Polri sendiri terhadap jajarannya,” kata Herman Deru dalam keterangan video, Jumat (30/1/2026).

Oleh karena itu, Herman Deru berharap kedudukan Polri tidak mengalami penyesuaian ulang di daerah. Ia menginginkan agar lembaga Polri tetap berada dalam posisinya saat ini, yaitu langsung di bawah presiden.

“Maka kami ingin institusi Polri lembaganya tetap seperti ini, tetap di bawah presiden, jadi sehingga tidak harus diadakannya penyesuaian-penyesuaian kembali di daerah,” tegasnya.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya sepakat, saya mendukung, Polri tetap langsung di bawah presiden,” imbuh Herman Deru.

Advertisement

Penolakan Wacana Polri di Bawah Kementerian

Dukungan Herman Deru ini sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus. Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kapolri berpendapat bahwa wacana tersebut dapat melemahkan negara, presiden, dan Polri itu sendiri.

“Oleh karena itu, saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” ujar Jenderal Sigit.

Keputusan DPR RI

Hasil rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1). Paripurna tersebut menetapkan keputusan mengenai Polri yang tetap berada di bawah Presiden sebagai keputusan yang mengikat antara DPR dan Pemerintah.

Poin penting yang ditetapkan DPR adalah:

  • Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden secara langsung.
  • Polri tidak berbentuk kementerian.
  • Posisi Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement