Berita

Terdakwa Narkoba Tuntutan Mati Kabur dari PN Lubuk Pakam dengan Sepeda Motor

Advertisement

Seorang terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati, Syalihin GP alias Lihin (40), dilaporkan kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Kejadian ini menambah daftar panjang tahanan yang berhasil melarikan diri dari proses hukum.

Kronologi Pelarian

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, Syalihin diduga kabur dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor. Plt Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, membenarkan temuan ini. “Kalau dipantau di CCTV, (Terdakwa) dibonceng,” ujar Andi Sitepu, Jumat (30/1/2026), dilansir detikSumut.

Video tersebut menunjukkan sebuah sepeda motor jenis KLX melintas terlebih dahulu, diikuti oleh sepeda motor matik berwarna putih yang diduga membawa Syalihin. Terlihat pula seorang pria yang berupaya menghentikan pelarian tersebut dengan menendang ke arah motor yang membawa terdakwa. Tak lama kemudian, seorang jaksa yang juga dibonceng sepeda motor tampak mengejar ke arah terdakwa kabur.

Keterlibatan Petugas Masih Didalami

Andi Sitepu menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan petugas kejaksaan dalam pelarian Syalihin. Namun, sejauh ini, belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan tersebut. “Kalau dari pengamatan kami, tidak ada (keterlibatan petugas kejaksaan), tapi lebih jelasnya nanti menunggu hasil pemeriksaan resmi Bidang Pengawasan Kejati. Nanti yang mendalami adalah pengawas internal Bidang Pengawasan Kejati,” jelasnya.

Advertisement

Kasus Narkoba yang Menjerat

Terdakwa Syalihin kabur setelah menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam pada Selasa (27/1/2026). Pria asal Aceh ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus peredaran ganja dengan barang bukti seberat 214 kilogram. Pada saat kejadian, agenda persidangan adalah replik atau tanggapan atas pleidoi yang diajukan terdakwa. “Dia sudah tuntutan itu, tuntutannya mati. (Pada saat kejadian agenda sidang) replik atau tanggapan atas pleidoi,” kata Andi, Rabu (28/1/2026).

Pihak kejaksaan dan kepolisian masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap terdakwa Syalihin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement