Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan oleh pengacara Firdaus Oiwobo. MK menilai tidak ada hubungan sebab akibat yang jelas antara uraian dan bukti yang diajukan dalam permohonan tersebut.
Amar Putusan MK
“Mengadili, menyatakan permohonan nomor 217/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Pertimbangan Hakim
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pertimbangan utama MK adalah terkait kerugian konstitusional yang dialami dan didalilkan oleh Firdaus. Mahkamah tidak menemukan adanya kesesuaian antara bukti yang disajikan dengan uraian dalam gugatan yang diajukan Firdaus.
“Akan tetapi terkait anggapan kerugian konstitusional pemohon, mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara uraian serta bukti mengenai adanya anggapan hak konstitusional yang didalilkan pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,” jelas Saldi.
Peristiwa di PN Jakarta Utara Tak Terkait UU Advokat
MK menilai peristiwa Firdaus yang naik ke meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025 tidak memiliki kaitan langsung dengan Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 Tahun 2003 yang diujikan. Dengan demikian, MK berpendapat Firdaus tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan ini.
“Mahkamah menilai uraian adanya dua fakta konkret yang dialami pemohon sebagai akibat peristiwa yang terjadi di ruang pengadilan negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 tidak terkait dengan norma Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 tahun 2003. Dengan demikian terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 tahun 2003 yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tutur Saldi.
Latar Belakang Gugatan Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Advokat ke MK karena merasa dirugikan oleh pembekuan sumpah advokatnya. Pembekuan tersebut terjadi setelah insiden naik meja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan Firdaus, yang terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025, menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia mengklaim mengalami kerugian konstitusional akibat penerapan pasal-pasal tersebut.
Dalam permohonannya, Firdaus menyatakan telah menjalani pengambilan sumpah profesi di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberikan bantuan hukum pro bono. Namun, ia dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 8 Februari 2025, tanpa melalui proses sidang etik yang adil dan terbuka.






