Berita

Habib Bahar Absen Pemeriksaan Kasus Pengeroyokan Anggota Banser, Pengacara Sibuk

Advertisement

Habib Bahar bin Smith tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (4/2/2026). Ketidakhadiran Bahar bin Smith dikarenakan kesibukan tim kuasa hukumnya.

Penetapan Tersangka dan Latar Belakang Kasus

Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial R, yang merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 170 tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 tentang Penganiayaan, yang semuanya juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa Habib Bahar bin Smith diduga turut serta melakukan pemukulan terhadap korban. “Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) ikut melakukan pemukulan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Selasa (3/2).

Proses Pemanggilan dan Rencana Tindak Lanjut

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026). Namun, hingga siang hari, tersangka belum juga hadir.

Kasie Humas Polres Tangerang Kota AKP Prapto Lasono menyatakan bahwa penyidik masih menunggu kehadiran Bahar bin Smith. “Jadwal panggilan pertama hari ini,” kata Prapto saat dihubungi, Rabu (4/2). Ia menambahkan, jika Bahar bin Smith kembali tidak hadir, polisi akan melayangkan panggilan kedua. “Kalau nggak datang, ya kita buat panggilan kedua. Kalau kedua nggak dateng, baru dijemput. Kan aturannya gitu,” jelasnya.

Advertisement

Permohonan Penjadwalan Ulang dari Tim Advokasi

Pada sore hari, tim advokasi Habib Bahar bin Smith mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa timnya meminta penundaan pemeriksaan karena adanya kesibukan masing-masing pengacara.

“Tim advokasi Habib Bahar belum siap karena ada kesibukan masing-masing. Jadi kami minta ditunda pemeriksaannya surat sudah di terima pihak Polres semalam,” ungkap Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Rabu (4/2). Ia menjelaskan bahwa beberapa pengacara dalam timnya memiliki jadwal pemeriksaan klien lain yang sudah teragendakan sebelumnya dan tidak dapat digeser. “Hari ini ada beberapa pengacara yang kliennya diperiksa dan sudah teragendakan. Jadi kami dari tim yang sudah ada jadwalnya. Tidak bisa digeser, karena kami kan terima surat pemanggilannya baru hari Senin malam,” terangnya.

Ichwan Tuankotta akan segera mengatur ulang jadwal pemeriksaan kliennya bersama dengan pihak penyidik.

Advertisement