Berita

Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini 3 Poin Pentingnya

Advertisement

Tangerang – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait status barunya ini. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Tiga Poin Kunci Kasus Habib Bahar

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026).

  1. Status Tersangka Setelah Gelar Perkara

    Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Laporan polisi tersebut tertanggal 22 September 2025. Penyidik menetapkan status tersangka setelah melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

    Advertisement

  2. Jerat Pasal Berlapis

    Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman ini diperkuat dengan penerapan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

  3. Jadwal Pemeriksaan Tersangka

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian akan memanggilnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” jelas AKBP Awaludin Kanur.

Advertisement