Berita

Hakim Heran Konsultan Luar Dilibatkan dalam Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta heran dengan pelibatan konsultan luar dalam perencanaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020-2022. Keheranan hakim muncul karena pejabat internal yang berpengalaman menangani pengadaan serupa pada 2019 justru tidak dilibatkan kembali.

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Chromebook

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Hakim anggota Sunoto menanyakan kepada saksi, Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Gogot Suharwoto, mengenai keterlibatan pejabat internal. “Dan saksi juga menerangkan bahwa saksi yang berpengalaman menangani pengadaan Chromebook 2019 justru tidak dilibatkan dalam perencanaan 2020-2022?” tanya hakim Sunoto. “Betul,” jawab Gogot.

Hakim kemudian mengonfirmasi keterlibatan Ibrahim Arief. “Sementara Saudara Ibrahim Arief sebagai konsultan luar justru dimasukkan dalam tim teknis, nah begitu ya keterangan Saudara?” tanya hakim. Gogot menjawab, “Mohon izin kami tidak terlibat setelah di 2020 kami tidak terlibat.”

Pertanyakan Kelaziman Pelibatan Konsultan Luar

Gogot, yang saat itu menjabat Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom), menyatakan tidak dilibatkan dalam perencanaan pengadaan Chromebook tahun 2020-2022. Hakim Sunoto kembali menekankan perbedaan peran. “Artinya Saudara menyatakan sebagai Kepala Pustekkom itu lebih berpengalaman, yang nobene Saudara orang dalam toh? Terus Ibrahim Arief itu sebagai konsultan dari luar yang justru dimasukkan dalam tim teknis? Kan keterangan Saudara seperti itu,” kata hakim. “Siap,” jawab Gogot.

Hakim Sunoto kemudian mempertanyakan kewajaran pelibatan konsultan luar. “Nah, ini yang mau saya tanyakan atau saya konfirmasi kan ya. Menurut saksi, ini standardnya di Kemendikbud ya? Apakah hal tersebut wajar dan lazim dalam praktik di Kemendikbud jika seorang konsultan luar yang baru diperkenalkan oleh staf khusus menteri dimasukan dalam tim teknis pengadaan, sementara ada pejabat internal yang notabene sudah memiliki pengalaman dan hasil evaluasi justru tidak dilibatkan?” ujar hakim.

Hakim melanjutkan, “Nah ini saya kaitkan dengan pernyataan Saudara, ini loh saya orang dalam, saya lebih mampu, ini ada orang luar kok malah dimasukkan. Nah itu di Kemendikbud sendiri itu apakah seperti itu apakah lazim atau tidak begitu?”

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Gogot menjelaskan, “Pengalaman kami di Pustekkom, kita selalu, internal yang kita prioritaskan Yang Mulia. Pengalaman di Pustekom, kita memprioritaskan ahli yang ada di internal meskipun kita akan minta pertimbangan dari luar juga.”

Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah, dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Menurut jaksa, kerugian negara Rp 2,1 triliun berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement