Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan trauma yang dialami oleh Khariq.
Pertimbangan Hakim
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan, “Majelis mempertimbangkan, ya Penuntut Umum, mengingat keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya juga tentang adanya trauma. Demi supaya kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu untuk melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar.” Pernyataan ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Januari 2026.
Keputusan tersebut disambut gembira oleh pengunjung sidang yang hadir dengan tepuk tangan riuh. Khariq Anhar pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim. “Terima kasih, Yang Mulia,” ujar Khariq.
Nasib Tiga Terdakwa Lain
Namun, majelis hakim belum menemukan alasan yang cukup kuat untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen; admin akun media sosial @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; dan staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim.
Hakim meminta Delpedro, Syahdan, dan Muzaffar untuk melengkapi persyaratan yang dapat meyakinkan majelis hakim. Sementara itu, Khariq Anhar diwajibkan untuk hadir tepat waktu pada persidangan selanjutnya. “Bagi yang kemarin juga mengajukan, dilengkapi yang harus dilengkapi syaratnya ya, apa keterangan yang bisa meyakinkan majelis. Jadi diharapkan ya, Khariq, karena kan kamu yang berada di luar (tahanan) untuk datang di persidangan tepat waktu dan mengikuti proses persidangan ini dengan baik sampai selesai,” jelas hakim.
Hakim juga mengingatkan bahwa jika ada hal yang membuat majelis tidak yakin, maka penahanan terhadap Khariq dapat dilakukan kembali. Khariq menyatakan kesiapannya. “Jika nanti terjadi keadaan keadaan yang membuat kami tidak yakin, maka kami punya hak untuk menahan,” ujar hakim. “Silakan Yang Mulia, terima kasih,” jawab Khariq.
Latar Belakang Kasus dan Eksepsi Khariq Anhar
Sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Khariq Anhar terkait salah satu kasus yang menjeratnya dalam demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Putusan sela tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Januari 2026, oleh ketua majelis hakim Arlen Veronica bersama anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip. “Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan sela perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan diucapkan.
Dakwaan Jaksa dan Keberatan Hakim
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Khariq Anhar didakwa mengedit atau mengubah judul salah satu artikel yang berisi ucapan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Judul asli artikel tersebut adalah ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!’. Khariq disebut membuat gambar dengan mengedit judul tersebut menjadi: ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!’.
Jaksa menyatakan gambar tersebut dibuat Khariq menggunakan ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’. Namun, hakim menyatakan penggunaan frasa tersebut mengandung ketidakpastian fundamental. Hakim menjelaskan bahwa Canva memiliki fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, atau aplikasi bawaan smartphone.
Hakim menilai surat dakwaan jaksa cacat formil karena tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan. “Ketidakjelasan frasa ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengakibatkan Terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak Terdakwa atas proses hukum yang adil (due process of law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian,” ujar hakim.
Perkara Lain yang Menjerat Khariq Anhar
Selain perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst, Khariq Anhar juga diadili dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara ini, Khariq didakwa bersama Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Eksepsi yang diajukan oleh keempat terdakwa dalam perkara ini telah ditolak oleh majelis hakim.
“Menyatakan keberatan Terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Kamis (8/1).






