Muara Enim – Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, Rangga Lukita Desnata, menjatuhkan vonis pemaafan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Putusan ini merupakan implementasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Vonis Pemaafan Hakim
“Pada persidangan perkara anak tanggal 8 Januari 2026, Rangga Lukita Desnata, selaku hakim yang memimpin persidangan membacakan putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhi pidana maupun tindakan terhadap anak walaupun anak terbukti melakukan tindak pidana melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar Jubir PN Muara Enim, Miryanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan anak tersebut telah memenuhi syarat pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP. KUHAP baru mendefinisikan putusan pemaafan sebagai pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka, menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan setelah tindak pidana, dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan.
“Karena perbuatan anak termasuk perbuatan yang ringan, keadaan pribadi anak yang hanya ikut-ikutan dan bukan otak atau inisiator kejahatan, serta keadaan setelah terjadinya tindak pidana, yaitu anak tidak kabur melarikan diri,” jelas Miryanto.
Hakim juga mencatat adanya perdamaian antara anak beserta orang tuanya dengan PT Pertamina Geothermal Energy TBK selaku korban. Ayah anak tersebut telah mengganti kerugian perusahaan sebesar Rp 7.000.000, yang setara dengan harga ground kabel yang diambil.
“Ringkasnya menurut Hakim Rangga alasannya menjatuhkan putusan pemaafan terhadap anak tersebut adalah demi kepentingan terbaik Anak,” tambah Miryanto.
Poin Pertimbangan Hakim
Berikut adalah poin-poin pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemaafan:
- Telah terdapat perdamaian antara Anak dan Ayah Anak dengan PT. Pertamina Geothermal Energy TBK selaku korban.
- PT. Pertamina Geothermal Energy TBK telah memaafkan Anak.
- Ayah Anak telah mengganti kerugian PT. Pertamina Geothermal Energy TBK sejumlah Rp 7.000.000.
- Korban telah mendapatkan keadilannya (victim justice) dengan adanya ganti rugi.
- Anak dan Ayah Anak bersedia mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh Saudara Noval dan Saudara Wira yang masih melarikan diri.
- Perbuatan Anak tergolong ringan karena bukan inisiator atau otak kejahatan, melainkan hanya ikut-ikutan atas arahan Saudara Noval.
- Anak sebagai pelaku belum dewasa belum bisa berpikir panjang dan sempurna dalam memahami konsekuensi perbuatannya.
- Anak kembali ke rumah orang tuanya setelah melakukan perbuatan dan tidak melarikan diri.
- Anak baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Ayah Anak bersedia membina dan mendidiknya.
Sidang putusan tersebut dihadiri oleh Dicky Jafar Mulyadi selaku penuntut umum, Hamseh selaku advokat anak, Muhammadun Habibur Rozak selaku Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, serta orang tua anak.






