Berita

Hakim Pertanyakan Gaji Konsultan Era Nadiem Rp 163 Juta, Sumber Dana Tak Jelas

Advertisement

JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2026). Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto. Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, mendalami Sutanto terkait sumber gaji fantastis sebesar Rp 163 juta per bulan yang diterima tenaga konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, yakni Ibrahim Arief alias Ibam.

Gaji Konsultan Tak Berasal dari Anggaran Direktorat

Dalam persidangan, hakim Andi Saputra menanyakan langsung kepada Sutanto, yang kala itu menjabat sebagai Sesdirjen Paudasmen Kemendikbudristek, mengenai sumber gaji Ibam. “Di dakwaan disebutkan digaji Rp 163 juta, sebagai sesdirjen tahu nggak sumbernya dari mana itu?” tanya hakim.

Sutanto mengaku tidak mengetahui sumber pasti penggajian Ibam. Ia menegaskan bahwa gaji konsultan tersebut tidak berasal dari anggaran direktorat yang dipimpinnya. “Saya tidak tahu,” jawab Sutanto saat ditanya mengenai sumber gaji Ibam. “Berarti bukan dari anggaran Dirjen bapak?” tanya hakim kembali. “Bukan,” jawab Sutanto tegas.

Pembentukan Tim Wartek dan Gaji Konsultan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya membeberkan bahwa Ibrahim Arief alias IBAM menerima gaji Rp 163 juta net per bulan. Gaji tersebut diterima Ibrahim untuk jabatannya sebagai tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK.

Menurut jaksa, pembentukan tim teknologi atau Wartek ini dilakukan oleh Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 2 Desember 2019. Tim Wartek dibentuk untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Indonesia, termasuk program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) melalui program Merdeka Belajar, dengan menggunakan sistem operasi Chrome.

Advertisement

“Tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih, salah satu terdakwa.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

Advertisement