Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta terdakwa lainnya dalam kasus penghasutan yang berujung pada kericuhan demonstrasi pada Agustus 2025. Keputusan ini membuka jalan bagi persidangan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sidang pembacaan putusan sela tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026. Para terdakwa lain yang turut menghadapi persidangan ini adalah admin akun media sosial @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh keempat terdakwa tidak dapat diterima. “Menyatakan keberatan terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” ujar Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Kamis (8/1/2026).
Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Menurut hakim, dakwaan tersebut telah menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara cermat. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tersebut di atas,” tegasnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, Delpedro dan terdakwa lainnya dituding melakukan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi yang berujung pada kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa mengungkapkan bahwa Delpedro diduga melakukan penghasutan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.
“Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” papar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa juga menjelaskan bahwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq diduga membentuk atau bergabung dalam grup media sosial untuk menjaga komunikasi intensif dengan individu yang memiliki pandangan serupa. Pihak kepolisian dilaporkan menemukan 80 unggahan konten di Instagram yang dianggap menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah, yang disebarkan oleh Delpedro dan kawan-kawan antara tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025.
Penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr pada setiap unggahan dinilai jaksa telah menciptakan sebuah kampanye terpadu yang mudah dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Unggahan tersebut diduga kuat menghasut terjadinya kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Atas perbuatannya, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dilanggar meliputi Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dapat diperberat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alternatif lain, mereka juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






