Berita

Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Advertisement

Jakarta – Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus dugaan korupsi dana di PT Waskita Beton Precast Tbk yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2020. Kedatangan Hasnaeni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026) pagi tampak mendapat pengawalan ketat.

Pantauan di lokasi, Hasnaeni tiba sekitar pukul 11.12 WIB dan terlihat menunggu di kursi pengunjung sidang dengan mengenakan jas hitam dan kemeja putih. Ia dikawal ketat saat hendak memasuki ruang sidang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa semua persidangan bersifat terbuka untuk umum, kecuali kasus yang berkaitan dengan asusila dan anak. Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan prinsip keterbukaan peradilan.

Sebelumnya, Hasnaeni telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 3 September 2023. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan.

Advertisement

Sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni dinyatakan bersalah melakukan penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk. Upaya hukumnya untuk mengajukan PK pertama kali pada Agustus 2024 diketahui telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Tidak berhenti di situ, Hasnaeni kembali mengajukan permohonan PK kedua. Permohonan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” ungkap juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya pada Jumat (2/1/2026).

Advertisement