Berita

Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua, Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

Advertisement

Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2020. Dalam upaya hukumnya, Hasnaeni mengaku telah menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menegaskan klaimnya tidak menerima keuntungan apa pun dari perkara tersebut.

Klaim Tak Bersalah dan Harapan Keadilan

Dalam suratnya, Hasnaeni menyampaikan posisinya sebagai ibu tunggal yang berjuang membesarkan anak-anaknya. “Saya juga sudah menulis surat terbuka kepada Bapak Presiden bahwa saya selaku ibu tunggal yang harus membesarkan anak-anak saya. Saya bukannya mendapatkan satu keuntungan atau apa pun ceritanya itu, saya mendapatkan bahwa saya dituduh koruptor. Mudah-mudahan saya bisa menunjukkan bahwa saya tidak bersalah,” ujar Hasnaeni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026).

Selama menjalani masa tahanan, Hasnaeni mengungkapkan bahwa ia selalu berdoa dan tidak lepas dari ibadah. Ia berharap doa-doanya dapat membawanya pada petunjuk dan keadilan. “Selama ini tapi saya selalu berdoa kepada Allah SWT, sejak saya di dalam penjara, saya tidak lepas dengan beribadah, berdoa kepada Allah semoga saya diberi petunjuk dari Allah sehingga saya mendapatkan hal tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hasnaeni menyatakan harapannya agar PK kedua ini dapat membawanya pada keadilan yang seadil-adilnya. “Sehingga saya melakukan peninjauan kembali yang kedua dan saya juga berharap bahwa saya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Proses Hukum dan Riwayat PK

Sidang PK kedua Hasnaeni digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kehadirannya dikawal ketat oleh petugas Imigrasi dan anggota Brimob.

Advertisement

Permohonan PK kedua ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal bulan lalu. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan permohonan tersebut. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” jelas Andi dalam keterangannya pada Jumat (2/1).

Sebelumnya, Hasnaeni telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Namun, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 menolak permohonan tersebut dan memutuskan bahwa putusan sebelumnya tetap berlaku.

Vonis dan Kasus Korupsi

Hasnaeni divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2023.

Sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020.

Advertisement