Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi kemajuan positif dalam persiapan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Ia menyoroti peningkatan kuota petugas haji dari unsur mahasiswa Indonesia di Timur Tengah dan komitmen percepatan distribusi kartu Nusuk sejak dari embarkasi Indonesia.
Peningkatan Kuota Petugas Mahasiswa
Berdasarkan laporan Menteri Haji dan Umrah RI, Gus Irfan, kuota mahasiswa di 10 negara Timur Tengah mengalami kenaikan menjadi 133 orang, dari sebelumnya 120 orang pada tahun 2025. HNW berharap jumlah ini dapat terus bertambah di musim haji mendatang, seiring dengan minat dan potensi yang ada.
Petugas Mukimin dan Kartu Nusuk
Terkait petugas mukimin, termasuk mahasiswa Indonesia di Arab Saudi, Kementerian Haji (Kemenhaj) melaporkan baru 750 petugas yang diangkat. HNW mempersoalkan hal ini kepada Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, karena dinilai belum sesuai dengan kesepakatan Komisi VIII pada November 2025. Dahnil menegaskan akan ada tambahan dari Tenaga Pendukung Syarikah, yang diingatkan HNW agar direalisasikan secara nyata.
HNW berpesan agar seluruh mahasiswa dan mukimin yang terpilih sebagai petugas haji dapat menjalankan amanah dengan mengoptimalkan kompetensi mereka. “Antara lain di bidang penguasaan bahasa Arab, pemahaman tata cara ibadah haji, serta pengetahuan terhadap budaya dan sistem pelayanan di Arab Saudi, termasuk kekuatan fisik untuk melayani Jamaah Haji Indonesia dengan menjunjung tinggi profesionalitas,” ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umroh di Kompleks Parlemen, Rabu (21/1). Anggota DPR RI Fraksi PKS ini juga menekankan pentingnya kebijakan pembagian kartu Nusuk agar dapat dibagikan sejak calon jemaah haji masih berada di Indonesia, tepatnya di embarkasi. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dalam beberapa Rapat Kerja terakhir dan diharapkan mempermudah proses keberangkatan jemaah.
Menurut HNW, langkah tersebut akan menghilangkan trauma serta memberikan kepastian bagi jamaah haji Indonesia untuk bisa langsung beribadah, khususnya di Masjidil Haram. Ia merujuk pada pengalaman tahun 2025 di mana petugas Otoritas Saudi sangat ketat melakukan pengecekan kartu Nusuk bagi jamaah yang hendak masuk kawasan masjid.
Menteri Haji dan Umrah RI Kemenhaj terus berupaya agar kartu Nusuk bisa dibagikan lebih awal, yakni saat di embarkasi. “Salah satu perkembangan positif yang disampaikan adalah dua Syarikah yang menjadi penyedia layanan kartu nusuk telah membuka kantor perwakilan di Indonesia, sehingga diharapkan dapat memperlancar koordinasi dan penyelesaian administrasi, dan pembagian kartu nusuk sebelum keberangkatan jamaah calon haji Indonesia ke Saudi Arabia,” sambungnya.
Aspirasi Pembimbing KBIHU
Sebelum rapat kerja dimulai, HNW juga menyampaikan aspirasi dari para Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang mengeluhkan penolakan pelunasan biaya. Sistem dianggap menyamakan mereka dengan jamaah biasa sehingga harus menunggu jeda 18 tahun, padahal sebagian sudah berhaji sebelum aturan batas tersebut diberlakukan.
HNW menegaskan bahwa hambatan seperti ini seharusnya tidak terjadi. Ia merujuk pada Pasal 5 ayat 3 UU 14/2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menegaskan bahwa ketentuan minimal jeda keberangkatan 18 tahun setelah haji sebelumnya (Pasal 5 ayat 1) dikecualikan bagi Pembimbing KBIHU, sebagaimana jelas disebut dalam Pasal 5 ayat 3.
Sebagai penutup, HNW menegaskan Kementerian Haji mengakui sistem masih memiliki kendala dan berjanji melakukan pengecekan agar sesuai aturan. Para Pembimbing KBIHU tetap termasuk kategori pengecualian sesuai proporsi 151 calon jemaah yang mereka bimbing. “Ini kami ingatkan agar tidak terjadi Jamaah Haji Indonesia nantinya tidak menerima bimbingan Ibadah dari para pembimbing, karena bimbingan itu salah satu kunci mereka bisa beribadah haji yang baik dan benar agar memperoleh haji yang mabrur,” pungkasnya.






