Jakarta – Aksi heroik sekelompok ibu-ibu di kawasan Senen, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan upaya terduga pelaku penipuan perjalanan ibadah umrah. Kejadian yang viral di media sosial ini sontak menarik perhatian dan mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam rekaman video yang beredar pada Senin (16/2/2026), terlihat kerumunan warga menghentikan sebuah mobil berwarna merah yang diduga ditumpangi terduga pelaku. Massa kemudian mengepung kendaraan tersebut sebelum akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas menggunakan mobil layanan polisi 110.
Narasi yang menyertai video tersebut mengungkapkan bahwa para korban telah menyetorkan sejumlah uang sejak April 2025 dengan janji keberangkatan umrah pada Januari 2026. Namun, hingga kini, keberangkatan tersebut tak kunjung terlaksana.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengonfirmasi bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat (13/2) malam, sekitar pukul 20.45 WIB. Pengejaran dan penangkapan terduga pelaku berlangsung di Jalan Kramat Raya No 6, Jakarta Pusat.
“Sekitar pukul 20.45 WIB, SPKT dan piket fungsi Polsek Senen yang dipimpin oleh Padal Aiptu Supriadi melakukan pengecekan info dari Binmas Kramat Aiptu Endro Cahyono dan aduan 110 polres bahwa ada pelapor telah mengamankan seseorang depan Mapolres lama Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, yang diduga terlapor perkara penipuan dan atau penggelapan,” ujar Kompol Widodo.
Laporan Polisi dan Kerugian
Kompol Widodo menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan secara resmi pada 3 Februari 2026. Terduga pelaku kini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
“Hasil penelusuran bahwa perkara itu sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat sesuai nomor LP. B/347/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAK PUS/POLDA METRO JAYA tanggal 3 Februari 2026 di Jl Sumur Batu Raya No 8 Kemayoran, Jakarta Pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Selanjutnya terduga terlapor berikut mobilnya diserahkan ke unit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat.”
Berdasarkan laporan polisi tersebut, dua pria teridentifikasi sebagai terlapor, yaitu Jemmi Mokodompit dan Djuria Lasabuda. Sementara itu, pelapor dalam kasus ini adalah Ade Peni Lita.
“Kerugian Rp 20 juta,” tegas Kompol Widodo, merujuk pada total kerugian yang dialami oleh pelapor.






