Berita

Jadwal Lengkap Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026: Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap

Advertisement

Pemerintah telah menetapkan skema rekayasa lalu lintas terpadu untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada arus mudik dan balik Lebaran 2026. Pengaturan ini mencakup penerapan contraflow, one way (sistem satu arah), dan sistem ganjil genap, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Skema Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2026

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas demi kenyamanan, keamanan, serta keselamatan seluruh pemudik.

“Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Sistem One Way

Penerapan sistem one way arus mudik akan diberlakukan mulai dari Km 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 421 Tol Semarang-Solo. Jadwal pelaksanaannya adalah pada 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Untuk arus balik, sistem one way berlaku dari Km 421 Tol Semarang-Solo hingga Km 70 Tol Jakarta-Cikampek, mulai 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Aan menjelaskan bahwa selama penerapan one way arus mudik, semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta akan ditutup. Sebaliknya, pada arus balik, pintu gerbang tol menuju arah Semarang yang akan ditutup.

“Sementara pada jalan Tol Cipali kendaraan dari jalan Tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya,” jelas Aan.

Proses penutupan jalan masuk, pembersihan jalur, dan area istirahat untuk one way arus mudik dari Km 421 Tol Semarang-Solo hingga Km 70 Tol Japek akan dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Sementara untuk arus balik, proses serupa dilakukan dari Km 70 Tol Japek hingga Km 421 Tol Semarang-Solo pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan kembali jalan masuk untuk arus mudik dari Km 421 B sampai Km 70 dijadwalkan pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat. Untuk arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari Km 70 ke Km 421 akan dilakukan pada 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat.

Advertisement

Sistem Contraflow

Penerapan contraflow arus mudik di Tol Jakarta-Cikampek Km 47 sampai Km 70 akan berlaku pada beberapa periode:

  • 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
  • 21 Maret 2026 pukul 12.00-20.00 WIB
  • 22 Maret 2026 pukul 09.00-18.00 WIB

Untuk arus balik, contraflow di Tol Jakarta-Cikampek berlaku pada 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara di Tol Jagorawi, contraflow Km 21-Km 8 berlaku pada 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB dan 29 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB.

Sistem Ganjil Genap

Sistem ganjil genap akan diterapkan di dua titik utama: Tol Karawang Barat Km 47 hingga Kalikangkung Km 414, serta Tol Tangerang-Merak Km 31 hingga Km 98 (dua arah).

Jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut:

  • Arus mudik: 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
  • Arus balik: 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara (DPR, MPR, MA, MK, KY), kendaraan menteri, pimpinan dan tamu negara asing, kendaraan dinas kementerian/lembaga, Polri, dan TNI. Selain itu, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, kendaraan pengelola jalan tol, dan kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian juga tidak dikenakan aturan ini.

Aan Suhanan menambahkan bahwa pihak kepolisian berhak melakukan manajemen operasional lalu lintas sesuai situasi di lapangan jika terjadi perubahan mendadak.

“Apabila terdapat perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan,” ujar Aan.

Advertisement