Perselisihan rumah tangga antara Inara Rusli dan Virgoun kembali memanas, kali ini terkait hak asuh anak. Inara Rusli melaporkan Virgoun ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada Jumat, 30 Januari 2026. Laporan ini didasari dugaan Virgoun membawa paksa anak-anak mereka tanpa persetujuan Inara.
Tuduhan Bawa Paksa Anak
Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Inara Rusli datang untuk berdiskusi dan melaporkan kejadian yang dialaminya. “Ya, pertama-tama kami menerima kedatangan dari Ibu IR dengan maksud untuk diskusi, sekaligus juga melaporkan kejadian yang dialaminya, terutama tentang bahwa anak yang diasuhnya itu diambil secara paksa tanpa sepersetujuan dari beliau, oleh ayah anaknya (Virgoun),” ujar Agustinus Sirait kepada awak media, Minggu (1/2/2026).
Agustinus Sirait menyatakan bahwa Komnas PA mendukung langkah Inara Rusli. Dukungan ini didasarkan pada fakta dan kondisi terkini, termasuk surat keputusan pengadilan yang menetapkan hak asuh anak berada di tangan Inara. “Tentu Komnas Perlindungan Anak menyikapi ini bahwa kami mendukung Ibu IR tersebut karena berdasarkan fakta dan keadaannya hari ini, menurut surat dari keputusan pengadilan, bahwa hak asuh anak itu berada di tangan si Ibu, ya,” tambahnya.
Pelanggaran Aturan dan Dampak Psikologis
Menurut Agustinus, tindakan Virgoun membawa anak tanpa persetujuan Inara merupakan sebuah kekeliruan dan berpotensi melanggar aturan Mahkamah Agung. Hal ini mengingat hak asuh anak secara sah berada pada Inara. “Itu bagian dari kekerasan sebetulnya karena kita juga harus memikirkan bagaimana psikisnya anak-anak,” tegas Agustinus, menyoroti dampak psikologis terhadap anak-anak yang terlibat.
Selain dugaan membawa paksa, Inara Rusli juga mengklaim adanya pemutusan akses komunikasi antara dirinya dengan anak-anak oleh Virgoun. Menanggapi situasi ini, Komnas PA menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi upaya damai atau mediasi antara kedua belah pihak.
Upaya Mediasi
“Jadi kami menyarankan Ibu IR supaya dilakukan mediasi terhadap Bapak kandungnya. Kami mintakan nanti untuk memanggil ke Komnas Perlindungan Anak supaya bisa mengklarifikasi ini dan kita cari titik temu, ya,” pungkas Agustinus Sirait.
Sebelumnya, Inara Rusli juga sempat mencabut laporan terhadap Insanul Fahmi terkait dugaan penipuan.






