Berita

Ironi Madiun: Skor Integritas Tertinggi, Wali Kota Maidi Terjerat Kasus Korupsi Fee Proyek

Advertisement

Jumat, 23 Januari 2026 – Kota Madiun meraih skor tertinggi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, namun ironisnya, Wali Kota Madiun, Maidi, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan pemerintah kota setempat.

Skor Integritas Tertinggi di Tengah Kasus Korupsi

Berdasarkan data dari laman Jaga.id yang diakses pada Kamis, 22 Januari 2026, Kota Madiun mencatat skor integritas tertinggi dengan angka 82,3. Survei Penilaian Integritas (SPI) sendiri bertujuan untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan skor 82,3, Kota Madiun dikategorikan sebagai wilayah yang terjaga atau memiliki predikat terbaik, jauh melampaui rata-rata skor nasional yang berada di angka 72,32.

Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, Wali Kota Madiun Maidi sempat memamerkan pencapaian skor SPI tertinggi di Indonesia melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @pakmaidi. Ia menekankan bahwa prinsip antikorupsi di Madiun bukan sekadar slogan.

“Madiun Kota anti-korupsi. bukan sekedar slogan semata. Madiun Kota anti-korupsi sudah membudaya nyata. Ini sesuai visi misi saya yang keenam. Alhamdulillah, nilai integritas kita di angka 82,26 dan merupakan nilai tertinggi secara nasional tahun ini,” ujar Maidi dalam unggahannya.

Dalam kesempatan yang sama, sambil mengepalkan tangan, Maidi mengajak masyarakat untuk bersatu dalam aksi memberantas korupsi, sejalan dengan tema Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Peluncuran hasil skor SPI 2025 oleh KPK memang bertepatan dengan peringatan Hakordia 2025.

“Selamat Hari Anti Korupsi sedunia. Satukan Aksi Basmi Korupsi,” ungkapnya kala itu.

SPI Bukan Jaminan Bebas Korupsi

Menanggapi ironi tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa SPI pada dasarnya hanya memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya korupsi, bukan jaminan bahwa tindak pidana tersebut sama sekali tidak terjadi. Ia menegaskan bahwa skor tinggi atau risiko yang dinilai rendah tidak serta merta berarti nihil dari potensi penyimpangan.

Advertisement

“SPI pada dasarnya memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi, bukan jaminan bahwa tindak pidana korupsi sama sekali tidak terjadi. Dengan skor tinggi atau dengan risiko yang dinilai rendah, tidak berarti nihil dari potensi penyimpangan,” jelas Budi Prasetyo pada Kamis (22/1).

Budi menambahkan, dengan tertangkapnya Wali Kota Maidi, upaya pencegahan berbasis sistem harus diiringi dengan kesadaran individu. Ia memaparkan bahwa sebaik apapun sistem pencegahan antikorupsi, celahnya tetap dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Hasil SPI tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area-area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pengendalian internal,” tuturnya.

“Oleh karena itu, KPK terus mendorong kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk menindaklanjuti hasil SPI dengan perbaikan sistem secara berkelanjutan,” tambahnya.

Tersangka di KPK

KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan tersangka ini diumumkan KPK pada Selasa, 20 September 2025. Dalam penanganan kasus ini, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 550 juta. Rinciannya, Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.

Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berikut adalah para tersangka dalam kasus ini:

  • Maidi (Wali Kota Madiun)
  • Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
  • Rochim Rudiyanto (Pihak Swasta)
Advertisement