Berita

Jadwal Lengkap Contra Flow dan One Way Arus Mudik Lebaran 2026 Ditetapkan Pemerintah

Advertisement

Pemerintah telah menetapkan skema rekayasa lalu lintas yang komprehensif untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Pengaturan ini mencakup penerapan contra flow, one way (sistem satu arah), dan sistem ganjil genap, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H.

SKB ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk mengurai kepadatan, menciptakan kelancaran, serta memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi seluruh pemudik.

“Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” kata Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Skema One Way

Sistem one way arus mudik akan diberlakukan mulai dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo. Periode pelaksanaannya adalah 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, one way arus balik akan berlaku dari KM 421 Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, mulai 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Selama penerapan one way arus mudik, semua pintu gerbang tol yang menuju arah Jakarta akan ditutup. Sebaliknya, pada arus balik, pintu gerbang tol yang menuju arah Semarang akan ditutup.

Aan menjelaskan lebih lanjut, “Sementara pada jalan tol Cipali kendaraan dari jalan tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.”

Proses penutupan jalan masuk, pembersihan jalur, dan area istirahat untuk arus mudik, yang mencakup area dari KM 421 Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Tol Japek, akan dilaksanakan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Untuk arus balik, proses serupa akan dilakukan pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Advertisement

“Saat arus mudik akan dilakukan normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 421 B sampai KM 70 pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat. Saat arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 KM 421 dilakukan tanggal 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat,” ujar Aan.

Skema Contra Flow

Penerapan contra flow arus mudik di Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga KM 70 dijadwalkan pada:

  • 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
  • 21 Maret 2026 pukul 12.00-20.00 WIB
  • 22 Maret 2026 pukul 09.00-18.00 WIB

Untuk arus balik, contra flow di Tol Jakarta-Cikampek berlaku pada 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara itu, di Tol Jagorawi, sistem ini diterapkan pada KM 21-KM 8 pada 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB dan 29 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB.

Sistem Ganjil Genap

Sistem ganjil genap akan diberlakukan di dua titik utama: Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414, serta Tol Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98 (berlaku dua arah).

Jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut:

  • Arus Mudik: 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
  • Arus Balik: 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Terdapat beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain:

  • Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Kendaraan pimpinan dan anggota DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
  • Kendaraan menteri, pimpinan dan tamu negara asing.
  • Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI.
  • Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.
  • Angkutan umum berpelat kuning.
  • Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.
  • Kendaraan pengelola jalan tol.
  • Kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian.

Aan Suhanan menambahkan, “Apabila terdapat perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.”

Advertisement