Berita

Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa Penyalahguna Aset Sitaan Akan Ditindak Tegas

Advertisement

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras terhadap oknum jaksa yang menyalahgunakan aset sitaan. Penegasan ini disampaikan dalam acara Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA) yang berlangsung pada Kamis (12/2/2026).

Tindakan Tegas untuk Oknum Jaksa

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jaksa Agung menegaskan akan menindak tegas oknum jaksa yang menguasai aset sitaan tanpa izin resmi. “Apabila ada oknum (jaksa) yang menguasai (aset sitaan) tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari instansi, bisa saja nanti ada mens rea (niat jahat) untuk memiliki diam-diam, untuk ditindak tegas,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung juga meminta BPA untuk melakukan penataan dan penelusuran kembali aset-aset sitaan dari kasus korupsi. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum internal tanpa sepengetahuan pimpinan.

“Beliau mendapatkan informasi sebagian aset, baik berupa apartemen dan hotel yang berasal dari hasil perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan masuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI, untuk betul-betul ditelusuri dan di-tracking. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” jelas Anang.

Proses Etik dan Pidana

Apabila ditemukan pelanggaran etik dalam penindakan, oknum jaksa tersebut akan diproses etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut juga akan diusut lebih lanjut.

“Ini warning (peringatan) keras. Tidak hanya untuk (jaksa) di Jakarta, tapi juga di luar Jakarta,” tegas Anang.

Pengungkapan Aset Sitaan yang Dikuasai Jaksa Nakal

Sebelumnya, dalam acara HUT BPA, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap adanya penggunaan aset sitaan oleh sejumlah jaksa nakal untuk keperluan pribadi secara diam-diam. Aset tersebut dikuasai dengan harapan dapat menjadi milik pribadi seiring waktu.

Advertisement

Burhanuddin menyebutkan salah satu aset sitaan yang dikuasai adalah apartemen di Jakarta Pusat. Namun, ia tidak merinci aset sitaan dari kasus korupsi apa yang dimaksud.

“Banyak aset-aset kita yang masih ‘tercecer’, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih di-hak-in oleh para jaksa, terutama untuk Jakarta Pusat,” kata Burhanuddin dalam sambutannya di HUT BPA, yang disiarkan melalui akun YouTube resmi Kejaksaan Agung, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, “Banyak aset-aset yang bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya. Coba apartemen-apartemen, silakan ditelusuri. Saya tahu persis.”

Pengelolaan Aset untuk Pemulihan Keuangan Negara

Burhanuddin menegaskan bahwa penyalahgunaan aset sitaan harus segera dihentikan. Tujuannya agar aset sitaan dapat dikelola secara maksimal untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

“Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulin. Tidak boleh lagi. Siapa pun yang memakainya harus izin dari BPA,” tuturnya.

Advertisement