Berita

Jaksa Agung Jamin Hentikan Kasus Guru Cukur Rambut Siswa di Jambi

Advertisement

JAKARTA, 20 Januari 2026 – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan bahwa kasus guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak, akan dihentikan. Kepastian ini diberikan jika berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Permintaan Penghentian Kasus

Pernyataan Jaksa Agung disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, awalnya menyampaikan hasil rapat sebelumnya dengan Tri Wulansari. Ia berargumen bahwa berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dalam tindakan guru tersebut. Selain itu, prinsip perlindungan terhadap profesi guru juga menjadi pertimbangan.

“Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita tidak ada mens rea -nya. Dan tentu prinsip perlindungan profesi guru, kita semua tahu kita semua pernah diajar oleh guru dan pasti untuk mendidik,” ujar Hinca.

Hinca kemudian meminta ST Burhanuddin untuk memerintahkan jajarannya menghentikan kasus ini, meyakini unsur pidana tidak terpenuhi. “Karena itu, lewat raker ini saya menyampaikan kepada Jaksa Agung untuk meminta nanti lewat Kajati Jambi, Kejari Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini,” tegasnya.

Jaminan Jaksa Agung

Menanggapi permintaan tersebut, ST Burhanuddin yang merupakan putra asli Jambi, menyatakan akan menghentikan kasus ini begitu berkasnya masuk ke kejaksaan. “Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” ucapnya.

Advertisement

Dorongan Imunitas Guru

Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendorong pentingnya imunitas bagi guru. Ia membandingkan dengan advokat yang sudah memiliki imunitas. “Karena kan advokat saja ada imunitas, yang kita perjuangkan kemarin ya. Ini guru nggak ada imunitas,” katanya.

Habiburokhman meminta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, untuk memasukkan satu pasal mengenai perlindungan guru dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen. Ia menekankan urgensi perlindungan profesi guru, mengingat adanya fenomena kasus serupa yang terjadi di daerah lain. “Nanti Pak Bob ya, bisa segera satu pasal aja dulu, Pak, imunitas guru kita masukkan. Jadi perubahannya jangan banyak-banyak. Kalau soal misalnya perlindungan profesi guru nanti aspek kesejahteraan segala macam, capek,” ujarnya.

“Tapi yang urgen ini kan di Jambi aja ada dua ya, Pak, ya? Ada yang dikeroyok itu sama murid, ada yang ini lagi kan? Jadi fenomena gunung es,” imbuhnya.

Kesimpulan Rapat Komisi III DPR

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh anggota Komisi III DPR, Widya Pratiwi, Komisi III DPR secara resmi meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara yang menjerat Tri Wulansari. Penghentian ini didasarkan pada Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025. Selain itu, Komisi III juga meminta agar kewajiban wajib lapor secara fisik ditiadakan.

Advertisement