Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Aset yang menjadi sasaran penyitaan ini berlokasi di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Permohonan Dibacakan di PN Tipikor
Perihal pengajuan izin penyitaan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1/2026). Di sisi lain, pihak terdakwa juga mengajukan permohonan izin untuk berobat serta penangguhan penahanan.
“Dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” ujar Hakim Purwanto saat membacakan permohonan. “Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa ya. Oke, nanti kami akan berikan juga kesempatan kepada penasihat hukum untuk menanggapinya.”
Hakim Belum Putuskan Izin Penyitaan
Meskipun permohonan telah dibacakan, majelis hakim belum memberikan keputusan terkait izin penyitaan tersebut. Hakim Purwanto menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan penasihat hukum untuk menyampaikan pendapat sebelum mengambil keputusan.
“Untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya, menanggapi terhadap hal-hal yang dimohonkan. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan,” jelasnya.
Izin Berobat Dikabulkan, Penangguhan Masih Digodok
Sementara itu, permohonan izin berobat yang diajukan oleh terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, untuk permintaan penangguhan penahanan, hakim menyatakan belum mengambil keputusan.
“Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan. Sedangkan untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu ya,” ungkap hakim.
Pengacara Nadiem Ajukan Keberatan
Menanggapi rencana penyitaan aset tersebut, salah satu pengacara Nadiem Makarim menyatakan keberatan. Pihaknya berpendapat bahwa penyitaan aset seharusnya dilakukan jika sudah ada bukti konkret mengenai keuntungan yang diterima oleh terdakwa.
“Harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” ujar pengacara tersebut.






