Saksi ahli dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kemendikbudristek, Sutanto, memberikan keterangan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2026). Ia menyatakan bahwa di satuan kerjanya, penggunaan laptop Chromebook tidak terlihat pada tahun 2025.
Pertanyaan Jaksa Soal Penggunaan Chromebook
Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020-2021), dan konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, jaksa mencecar Sutanto mengenai penggunaan Chromebook.
“Bapak masih tetap di Kementerian Pendidikan?” tanya jaksa.
“Masih,” jawab Sutanto.
Jaksa kemudian melanjutkan, “Di Satker Bapak, saya ingin fakta di kantor Bapak di tahun 2025 ini, Pak, masih digunakan Chromebook di ruangan Bapak, Pak?”
Sutanto menjawab, “Saya belum, tidak melakukan survei, tapi kalau yang sepintas saya lihat, sepertinya tidak ada yang pakai.” Ia menambahkan bahwa direktoratnya lebih banyak menggunakan perangkat dari Microsoft dan Apple.
Keheranan Jaksa Atas Anggaran Triliunan
Pernyataan Sutanto menimbulkan keheranan jaksa, mengingat anggaran pengadaan Chromebook yang mencapai triliunan rupiah.
“Kalau di kantor Kementerian, terutama di direktorat saya di Paud, itu yang saya lihat yang paling banyak menggunakan itu Microsoft sama Apple,” ujar Sutanto.
Jaksa kembali bertanya apakah Sutanto pernah menanyakan alasan tidak digunakannya Chromebook di direktoratnya. Sutanto mengaku tidak pernah menanyakannya.
“Sayang Rp 9 triliun, Pak, tidak ada yang pakai Chromebook. Bapak tidak tanya, Pak, kenapa tidak pakai Chromebook?” tanya jaksa dengan nada heran.
“Tidak,” jawab Sutanto singkat.
Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Rincian kerugian negara tersebut meliputi:
- Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).






