Jaksa penuntut umum menguraikan dugaan siasat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk menutupi potensi konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook. Konflik kepentingan tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan investasi Google ke perusahaan yang didirikan Nadiem, yaitu Gojek dan PT AKAB.
Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Hal ini diungkapkan jaksa dalam dakwaan Nadiem yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026. Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem adalah pendiri perusahaan transportasi online Gojek melalui PT Gojek Indonesia yang didirikan pada tahun 2010. Nadiem disebut memiliki 99% saham di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan Nadiem juga mendirikan PT AKAB untuk pengembangan bisnis Gojek. Dalam pengembangan bisnis ini, Nadiem menggandeng perusahaan besar seperti Google untuk kerja sama terkait penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace dalam operasional Gojek.
“Pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 349.999.459,” ujar jaksa dalam persidangan.
Program Chromebook dan Keluhan Daerah 3T
Jaksa melanjutkan, pada tahun 2018, Google menawarkan program Solution Google for Education yang mencakup Chromebook, Google Workspace for Education, dan Chrome Device Management (CDM) kepada Kemendikbud. Pada tahun yang sama, Google juga telah melakukan presentasi umum mengenai produk tersebut kepada Tim Teknis Pustekkom.
Selanjutnya, Pustekkom melakukan pengadaan 1.000 unit Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, jaksa menyebutkan banyak keluhan muncul dari sekolah-sekolah di daerah 3T yang menerima Chromebook tersebut.
Akibatnya, pengadaan berikutnya diputuskan untuk menggunakan laptop berbasis Windows. Jaksa beralasan bahwa hasil uji coba pada tahun 2018 menunjukkan kegagalan penggunaan laptop berbasis Chromebook di daerah 3T.
Perubahan Kebijakan dan Pertemuan dengan Google
Pada 22 Januari 2019, saat Muhadjir Effendy masih menjabat Mendikbud, peraturan terkait pengadaan laptop diterbitkan tanpa menyebutkan Chrome OS. Namun, pada Agustus 2019, Google tetap berupaya agar sistem operasi Chrome dapat digunakan dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud. Google mengirimkan surat kepada Kemendikbud, namun tidak mendapatkan balasan.
Pada Oktober 2019, Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Mendikbudristek. Jaksa mengungkapkan bahwa pada November 2019, Nadiem mengadakan pertemuan dengan pihak Google.
“Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sepakat untuk menggunakan produk-produk Google For Education di antaranya adalah penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah-sekolah yang ada di Indonesia dan Spesifikasi Teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar jaksa.
Menyusul pertemuan tersebut, Kemendikbud membalas surat Google yang sebelumnya dikirim pada era Mendikbud Muhadjir. Surat balasan tersebut menjelaskan komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui petunjuk teknis, tanpa mengatur spesifikasi teknis yang detail atau mengarah pada merek tertentu seperti Windows dan Linux.
Pengunduran Diri dan Dugaan Kerugian Negara
Untuk menghindari kesan adanya ‘conflict of interest’ terkait posisinya sebagai Mendikbud, Nadiem Makarim mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direksi di PT GOJEK INDONESIA dan PT AKAB. Jaksa menyebutkan Nadiem menunjuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingannya sebagai saham founder.
Jaksa menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook akhirnya diputuskan karena diarahkan oleh Nadiem. Berdasarkan perhitungan kerugian negara, kasus ini diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa juga menyebutkan bahwa Nadiem Makarim diperkaya sebesar Rp 809 miliar dalam kasus ini. Namun, pihak pengacara Nadiem telah membantah kliennya diperkaya sejumlah tersebut.






