Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan baru terkait jam pulang sekolah selama bulan Ramadan. Mulai tahun ini, siswa di seluruh sekolah di Jakarta dijadwalkan pulang paling lambat pada pukul 14.00 WIB. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak waktu bagi siswa dalam melaksanakan pembelajaran mandiri serta menjalankan kegiatan ibadah.
Penyesuaian Jam Belajar dan Ruang Ibadah
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah diresmikan melalui surat edaran resmi. Surat edaran tersebut mengacu pada arahan yang telah disepakati bersama antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Agama (Kemenag).
“Jamnya menyesuaikan, jadi jam terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00 WIB. Ini untuk memberikan ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga dan masyarakat di tempat ibadah masing-masing,” ujar Nahdiana di Balai Kota Jakarta pada Kamis (19/2/2026).
Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Menjelang Berbuka
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa penyesuaian jam sekolah ini merupakan salah satu kesiapan Pemprov dalam menyambut bulan suci Ramadan. Selain fokus pada pengaturan jam belajar, Pemprov juga telah menjalin koordinasi erat dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Tujuan utama koordinasi ini adalah untuk mengantisipasi potensi peningkatan kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi, terutama menjelang waktu berbuka puasa. Pramono Anung mengamati bahwa pola kepadatan lalu lintas selama Ramadan biasanya mengalami pergeseran waktu.
“Jika sebelumnya jam sibuk terjadi sejak pukul 06.00-07.00 WIB, selama Ramadan kepadatan cenderung bergeser menjadi pukul 08.00-09.00 WIB dan sore hari menjelang berbuka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pramono menambahkan, “Kami sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Dishub untuk mengatur itu, terutama sore hari ketika masyarakat berburu takjil dan bersiap berbuka.”






