Pemerintah terus mematangkan persiapan mudik lebaran 2026 demi memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman dan nyaman. Sejumlah kebijakan strategis telah disepakati, mencakup penyesuaian libur sekolah, pengaturan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kesiapan infrastruktur dan mitigasi bencana.
Kesepakatan Strategis dalam Rapat Tingkat Menteri
Kesepakatan-kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Pratikno menekankan pentingnya persiapan yang komprehensif.
“Persiapan Idul Fitri 1447 H meliputi penyiapan rumah ibadah, ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan, khususnya bahan pokok, serta kesiapan infrastruktur moda transportasi,” ujar Pratikno dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).
Pratikno mengingatkan bahwa substansi libur nasional dan cuti lebaran harus dimaknai sebagai perayaan atau event keagamaan yang berdampak pada perjalanan mudik, lonjakan transportasi besar-besaran, hingga aktivitas pariwisata. Ia mengungkapkan, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik tahun ini diprediksi mencapai 144 juta orang, sedikit lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 146 juta orang.
“Sehingga penting bagi pemerintah untuk menjamin layanan yang terintegrasi dari hulu sampai dengan hilir secara holistik, dalam perspektif pembangunan manusia dan kebudayaan,” lanjutnya.
Pratikno juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian/lembaga dan BUMN atas kesiapannya dalam mendukung layanan Idul Fitri 1447 H. Ia meminta integrasi data, posko terpadu, serta layanan yang inklusif untuk terus diperkuat.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kesiapan dan komitmen semua pihak untuk mendukung pelayanan terbaik bagi masyarakat menjelang libur Idul Fitri 1447 H,” ungkapnya.
Fleksibilitas Kerja ASN untuk Kelancaran Mobilitas
Sementara itu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengatakan rapat yang digelar pada Kamis (12/2) kemarin menjadi momentum penting untuk memastikan persiapan Hari Raya dan libur Idul Fitri 1447 H/2026 M berjalan terkoordinasi dan terukur, sembari tetap menjamin pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa pengaturan libur nasional, cuti bersama, dan fleksibilitas kerja ASN perlu dikelola secara cermat agar mobilitas masyarakat terkendali tanpa mengganggu kualitas dan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2026 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel (FWA) pada periode sebelum Nyepi dan sesudah Idul Fitri 1447 Hijriah,” terangnya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pimpinan instansi pemerintah diminta mengatur penyesuaian tugas ASN secara mandiri dan selektif.
“Kami berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi pimpinan instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama sehingga kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap terjaga dan terjamin kualitasnya,” pungkasnya.






