Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan apresiasinya terhadap kualitas Adies Kadir sebagai calon hakim MK. Namun, ia menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap proses rekrutmen hakim konstitusi di masa mendatang.
“Secara pribadi bagus. Jadi negarawan punya keahlian, itu memerlukan juga orang yang punya pengalaman. Kalau dari perguruan tinggi nggak pernah praktik menduduki jabatan publik, itu repot juga. Nah, kelebihan Adies Kadir karena secara teoretis dia menguasai ilmunya, tapi juga berpraktik sebagai politisi. Maka secara pribadi bagus. Saya sih senang dia masuk itu,” ujar Jimly Asshiddiqie di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (7/2/2026).
Jimly memuji Adies Kadir sebagai figur yang bermutu. Kendati demikian, ia menyoroti adanya cacat etika dalam proses penetapan Adies yang menggantikan calon hakim konstitusi Inosentius Samsul. “Cacat hukumnya tidak ada, belum ada aturan yang melarang. Makanya saya secara pribadi ya saya senang Pak Adies Kadir terpilih, bagus. Orangnya lebih bermutu lah kira-kira begitu. Nah, cuma ke depan nggak boleh begini dibiarkan,” tegasnya.
Evaluasi Sistem Rekrutmen Hakim MK
Jimly mengusulkan agar proses rekrutmen hakim MK dievaluasi dan diatur lebih lanjut. Ia berpendapat bahwa politisi yang dicalonkan sebagai hakim MK idealnya memiliki masa jeda minimal satu tahun atau enam bulan sebelumnya untuk memastikan independensi dari afiliasi politik.
“Nah, maka saya selalu bilang bahwa harus ada pengaturan ulang supaya independensi kekuasaan kehakiman tidak terganggu. Jangan seperti ini caranya. Nah, untuk itu bagaimana? Jadi harus ada pengaturan, misalnya anggota DPR itu tidak boleh dipilih menjadi hakim MK,” jelas Jimly.
Ia menambahkan, “DPR itu tukang pilih, bukan dipilih. Kalau itu jeruk makan jeruk namanya. Kalau politisi mau dipilih, diajukan menjadi calon hakim boleh apa tidak? Boleh. Tapi harus ada masa iddah.”
Meskipun tidak ada cacat hukum dalam pemilihan Adies Kadir, Jimly menegaskan bahwa sistem rekrutmen hakim tetap memerlukan evaluasi. “Jadi intinya sistem rekrutmen hakim harus dievaluasi untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman, terhindar dari intervensi kepentingan politik praktis,” ucapnya.
Persepsi ‘Orang Kita’ dalam Rekrutmen
Jimly juga menyoroti tiga jalur rekrutmen hakim MK yang melibatkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Menurutnya, mekanisme ini berpotensi menimbulkan kesan ‘ini orang kita’ atau mewakili kepentingan lembaga masing-masing.
“Karena ada persepsi yang salah. Tiga dipilih oleh DPR, tiga dipilih oleh Presiden, tiga dipilih oleh Mahkamah Agung. Itu dipersepsikan seolah-olah tiga dipilih dari DPR, tiga dipilih dari Presiden, dan tiga dipilih dari Mahkamah Agung. Sehingga muncul pengertian ‘ini orang kita’,” papar Jimly.
Ia melanjutkan, “Ini nih orang kita, mewakili kepentingan lembaga kita. Jadi kalau ada undang-undang dibatalkan oleh dia, ‘ah ini kurang ajar ini’. Nah, begitu lho. Itu yang menyebabkan Aswanto, Wakil Ketua MK, di-recall, dipecat tanpa sebab.”
Pelantikan Adies Kadir
Sebelumnya, Adies Kadir resmi dilantik sebagai hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Adies menggantikan posisi Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/2/2026) pukul 16.00 WIB, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Adies Kadir mengenakan toga merah khas hakim MK saat mengucapkan sumpah jabatan.
Sumpah jabatan yang dibacakan Adies berbunyi, “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Setelah mengucapkan sumpah, Adies menandatangani berita acara yang turut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.






