Berita

Jokowi Beri Restorative Justice ke Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Ini Alasannya

Advertisement

Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan alasan di balik upaya restorative justice (RJ) atau perdamaian yang diupayakan kliennya bagi kedua tersangka tersebut.

Alasan Kemanusiaan dan Situasional

Rivai menjelaskan bahwa sebelumnya Presiden Jokowi tidak pernah memberikan arahan untuk RJ. “Selama ini Pak Jokowi tidak pernah memberi arahan untuk restoratif justice dan tetap berharap bisa disidangkan agar terdapat kepastian hukum atas keaslian ijazahnya dan nama baiknya bisa dipulihkan,” ujar Rivai kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).

Namun, setelah pertemuan di Solo, terdapat perubahan arahan. “Setelah pertemuan Solo, kami mendapat arahan untuk mengupayakan restoratif justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis. Jadi kami melihatnya kebijakan tersebut situasional dan didasari kemanusiaan karena kondisi kesehatan Bang Eggi,” tambah Rivai.

Rivai menegaskan bahwa setelah mengupayakan RJ untuk Eggi dan Damai Lubis, tidak ada arahan lain dari Presiden Jokowi. Oleh karena itu, ia kembali pada penugasan awal untuk menyelesaikan perkara melalui jalur pengadilan. “Sejauh ini tidak ada karena pemberian RJ kemarin juga situasional dan lebih pada kemanusiaan,” ucapnya.

Proses Hukum Berlanjut untuk Tersangka Lain

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

Advertisement

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan setelah mempertimbangkan permohonan dari pelapor dan tersangka, serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif. Gelar perkara khusus ini dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Berkas perkara mereka telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelas Budi.

Advertisement