Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya terhadap usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Revisi UU KPK Merupakan Inisiatif DPR
Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK yang berlaku saat ini merupakan hasil dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ujar Jokowi, Jumat (13/2/2026).
Presiden ke-7 RI ini menambahkan bahwa proses revisi UU KPK terjadi pada masa kepemimpinannya. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” jelasnya.
Mekanisme Pemilihan Ketua KPK
Menanggapi pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan Ketua KPK di masa mendatang, Jokowi menyerahkan sepenuhnya pada peraturan yang berlaku. “Sesuai ketentuan dan aturan yang ada sajalah,” pungkasnya.






