Berita

Kadis Samosir Tersangka Korupsi Bantuan Bencana, Jaksa Sebut ‘Bungkam’ Saat Diperiksa

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, berinisial FAK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa FAK menolak memberikan keterangan selama proses pemeriksaan.

FAK Menolak Memberi Keterangan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Samosir, Satria Irawan, mengungkapkan bahwa penyidik belum berhasil melacak aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. Hal ini disebabkan oleh FAK yang tidak bersedia diperiksa sebagai tersangka.

“Sampai saat ini, penyidik belum menemukan fakta hukum terkait penggunaan uang tersebut dikarenakan tersangka (FAK) belum bersedia diperiksa sebagai tersangka,” ujar Satria pada Senin (29/12/2025).

Satria menambahkan bahwa FAK telah diberikan hak untuk didampingi oleh pengacara. Namun, meskipun didampingi penasihat hukum, FAK tetap memilih untuk bungkam.

“Ketika ditetapkan sebagai tersangka, tersangka sudah diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum untuk diperiksa. Namun tersangka menolak memberi keterangan,” jelas Satria. “Pada saat dijadwalkan kembali untuk diperiksa dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk tersangka, tersangka tetap menolak untuk memberi keterangan sampai saat ini.”

Duduk Perkara Dugaan Korupsi

FAK diduga melakukan perubahan sepihak terhadap mekanisme penyaluran bantuan bagi korban bencana alam yang seharusnya diterima dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 5 juta per keluarga. Namun, bantuan tersebut diubah menjadi barang senilai Rp 3 juta.

Menurut Satria, Kementerian Sosial (Kemensos) awalnya mengalokasikan bantuan sebesar Rp 5 juta per keluarga terdampak bencana. Dana sebesar Rp 1.515.000.000 digelontorkan Kemensos untuk 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024.

“Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” terang Satria.

Advertisement

FAK, yang bertugas sebagai pengawas dan pemantau program bantuan, diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang yang disalurkan kepada korban. Nilai barang yang dibelikan tersebut diperkirakan berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta per kepala keluarga.

“Barang yang dibelikan atau disalurkan ke masyarakat harganya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta setiap KK-nya,” tutur Satria.

Pengacara Bantah Dugaan Korupsi

Dwi Natal Ngai Sinaga, pengacara FAK, menyatakan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan sebelum hasil audit kerugian keuangan negara diterbitkan. Ia berpendapat bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah ada perhitungan kerugian negara yang pasti.

“Peningkatan status perkara tersebut dilakukan ketika belum ada hasil audit kerugian keuangan negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum acara pidana,” kata Dwi Natal Ngai Sinaga, seperti dilansir Antara.

Pihak pengacara juga membantah tuduhan mengenai penerimaan fee sebesar 15% oleh kliennya, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang memadai. Pengacara FAK lainnya, Rudi Zainal Sihombing, turut mempertanyakan penetapan tersangka hanya kepada kliennya.

“Jika benar ada fee, tentu terdapat pihak yang memberi dan menerima. Namun menjadi pertanyaan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain tidak,” ujar Rudi.

Advertisement