Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memberlakukan larangan berlayar pada malam hari bagi kapal wisata di wilayahnya. Keputusan ini diambil sebagai respons cepat untuk mencegah terulangnya insiden kapal tenggelam yang merenggut nyawa.
Larangan Berlayar Malam Hari
Stephanus Risdiyanto, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, menyatakan bahwa nakhoda kapal dilarang mengoperasikan kapalnya pada malam hari, khususnya di 10 lokasi yang telah diidentifikasi sebagai zona kedaruratan sejak tahun 2023. “Nakhoda kapal dilarang melayarkan kapalnya pada malam hari, terutama pada 10 lokasi kedaruratan yang sudah kami identifikasi dan umumkan dari tahun 2023,” ujar Stephanus, mengutip laporan detikBali pada Jumat (9/1/2026) pagi.
Kapal-kapal wisata yang beroperasi di perairan Taman Nasional Komodo diwajibkan untuk merapat dan berlabuh saat senja menjelang. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan laut, mengingat penanganan darurat saat cuaca buruk di malam hari sangat terkendala oleh keterbatasan jarak pandang.
“Apabila jarak pandang terbatas maka antisipasi kedaruratan itu akan terhambat,” jelas Stephanus. Ia menambahkan bahwa pelayaran di malam hari juga mempersulit upaya pencarian dan pertolongan oleh tim tanggap darurat apabila terjadi kecelakaan kapal.
Antisipasi Insiden Serupa
Kebijakan baru ini secara eksplisit dirancang untuk mengantisipasi terulangnya tragedi seperti yang dialami KM Putri Sakinah. Kapal tersebut tenggelam saat berlayar di malam hari di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, pada 26 Desember 2025. Insiden nahas tersebut merenggut nyawa pelatih sepakbola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, beserta anggota keluarganya.






