Berita

Kejagung Geledah Kantor di Medan-Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Limbah Sawit Rp 14 Triliun

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor di Medan dan Pekanbaru, Sumatera Utara, pada Kamis (12/2/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang terjadi pada tahun 2022.

Penggeledahan Terkait Delapan Tersangka Swasta

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penggeledahan menyasar kantor-kantor milik perusahaan yang terkait dengan delapan tersangka dari pihak swasta yang telah ditahan. “Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

Anang belum dapat merinci nama perusahaan yang digeledah maupun barang bukti yang disita. Ia menjelaskan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung. “Masih berlangsung ya, kita tunggu saja hasilnya,” katanya.

Sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan hanya menyita sejumlah dokumen. Belum ada aset atau uang tunai yang disita. “Kalau dari penggeledahan sebelumnya, dokumen-dokumen ada. Kalau aset sementara belum ada, tapi sedang ditelusuri,” jelas Anang. Ia menambahkan, fokus Kejagung tidak hanya pada penahanan tersangka, tetapi juga pada penelusuran aset untuk pemulihan kerugian negara. “Kita fokus tidak hanya mempidanakan orang, tapi juga asset tracing untuk pemulihan kerugian negara,” tuturnya.

Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas Ekspor

Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dugaan korupsi ekspor POME pada 2022. Tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus perkara ini. Modus tersebut meliputi penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME menggunakan HS code yang seharusnya untuk residu atau limbah padat CPO.

Advertisement

“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” jelas Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2).

Ia melanjutkan, rekayasa ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan. Peta tersebut memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat.

Modus lain yang terungkap adalah meloloskan ekspor CPO dengan klasifikasi yang tidak sesuai untuk mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

Perkiraan Kerugian Negara Rp 14 Triliun

Perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Kejagung masih terus melakukan penghitungan rinci.

Daftar 11 Tersangka

Berikut adalah daftar 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
  2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
  5. ERW selaku Direktur PT BMM.
  6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND selaku Direktur PT TAJ.
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN selaku Direktur PT CKK.
  11. Sdr. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Advertisement