Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan tengah memeriksa sejumlah kepala kejaksaan negeri (Kajari). Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh para pejabat tersebut.
Indikasi Pelanggaran Etik dan Kepemimpinan Buruk
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Kajari Magetan dan Kajari Padang Lawas telah menjalani pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindakan yang tidak profesional dalam penanganan perkara, adanya konflik kepentingan, serta kepemimpinan yang dinilai tidak kondusif baik secara internal maupun eksternal.
“Salah satunya, ya (Kajari Magetan dan Padang Lawas). Ini terindikasi tak hanya tidak profesional dalam penanganan perkara, juga adanya conflict of interest, dan juga adanya manajerial yang, leadership yang tidak kondusif, baik di internal maupun ke eksternal. Itu saja,” ujar Anang kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/1/2026).
Deteksi Dini dan Zero Tolerance
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para kajari ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini Kejagung terhadap potensi pelanggaran. Para kajari tersebut diamankan oleh tim intelijen sebagai bagian dari penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran.
“Memang Kejaksaan Agung dalam rangka melakukan deteksi dini, telah, terhadap pengaduan-pengaduan langsung merespons. Ada beberapa kajari yang diamankan oleh tim intelijen dalam rangka mendeteksi dini, juga bagian dari zero tolerance,” jelasnya.
Pimpinan Kejagung sendiri telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk bekerja secara profesional dan berintegritas. “Nah, dalam perkembangan, ada beberapa pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kita tindak lanjuti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi mohon dipahami, kami tidak bisa terlalu terbuka dalam hal ini karena masih dalam pendalaman,” ungkapnya.
Belum Ada Barang Bukti Disita
Meskipun pemeriksaan telah dilakukan, Anang menegaskan bahwa belum ada barang bukti yang disita dari para kajari yang diperiksa. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar tiga hingga empat hari sebelum pernyataan ini disampaikan.
“Tidak, tidak (ada barang bukti). Sementara hanya itu,” ucapnya.






