Berita

Tiga Hakim Terbukti Langgar Etik Berat, Komisi Yudisial Rekomendasikan Pemecatan

Advertisement

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga orang hakim. Keputusan ini diambil setelah ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH).

Rekomendasi Pemecatan Hakim

Anggota KY, Setyawan Hartono, menyatakan bahwa dalam sebulan terakhir, KY telah menggelar empat kali sidang pleno untuk menangani pengaduan hakim. Dari proses tersebut, tiga hakim dinyatakan bersalah melanggar KEEPH dan direkomendasikan untuk dikenai sanksi PTDH.

“Dalam sebulan masa tugas ini kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno terkait dengan penanganan pengaduan dan telah memutuskan tiga orang hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik PPH dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Setyawan dalam konferensi pers di Gedung KY, Rabu (28/1/2026).

Rincian Pelanggaran

Setyawan membeberkan bahwa dari ketiga hakim tersebut, dua di antaranya terseret kasus yang berkaitan dengan praktik transaksional. Sementara itu, satu hakim lainnya terjerat kasus pelanggaran etik berat yang memiliki kaitan dengan isu perempuan.

Advertisement

“Ya satunya itu etik berat lah, ada kaitannya dengan wanita,” jelasnya.

Identitas dan Wilayah Tugas

Hingga kini, Setyawan masih enggan merinci identitas ketiga hakim yang direkomendasikan untuk dipecat. Namun, ia memberikan sedikit gambaran mengenai wilayah tugas mereka. KY menyebutkan bahwa ada dua hakim yang bertugas di wilayah Sumatera, sementara satu hakim lainnya bertugas di wilayah Jawa.

“Itu kan sifatnya masih rahasia ya rekomendasi itu. Jadi nanti diikuti saja kalau ada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) nanti kan ketahuan ya. Yang jelas ada satu di Sumatera, eh dua malah di Sumatera, satu di Jawa,” imbuhnya.

Advertisement