Berita

Kemendikdasmen Buka Beasiswa S1 Guru 2026: Syarat dan Cara Daftar

Advertisement

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan membuka program beasiswa pendidikan Strata 1 (S1) bagi para guru pada tahun 2026. Beasiswa ini ditujukan untuk 150.000 guru yang belum memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma 4 (D4) atau S1 pada tahun tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa beasiswa ini akan menggunakan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Melalui skema ini, pengalaman mengajar guru akan diakui sebagai satuan kredit semester (SKS), sehingga guru tidak perlu menempuh pendidikan S1 selama empat hingga lima tahun seperti pada jalur reguler.

Syarat Penerima Beasiswa S1 Guru 2026

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa S1 guru 2026:

Advertisement

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia maksimal:
    • 30 tahun untuk calon guru
    • 47 tahun untuk guru mata pelajaran umum
    • 50 tahun untuk guru kejuruan
    • 55 tahun untuk guru pendidikan luar biasa
  • Terdata sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal tiga tahun atau memiliki ijazah yang relevan.
  • Diterima sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi yang telah ditentukan.
  • Mengambil program studi yang relevan dengan bidang ajar.
  • Belum atau tidak sedang menjalani pendidikan D4/S1.
  • Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber pendanaan lain.

Cara Daftar Beasiswa S1 Guru 2026

Pendaftaran untuk gelombang pertama akan dibuka hingga Maret 2026. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:

  1. Akses laman resmi beasiswa di https://beasiswa.kemendikdasmen.go.id.
  2. Buka akun atau masuk menggunakan akun yang sudah dimiliki.
  3. Unggah dokumen yang diminta, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti penerimaan sebagai mahasiswa.
  4. Tunggu informasi mengenai tahap selanjutnya.

Setelah menyelesaikan pendidikan S1, guru yang menerima beasiswa ini diharapkan dapat melanjutkan ke Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh sertifikasi pendidik. Sertifikasi ini merupakan dasar pemberian tunjangan profesi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru.

Advertisement