Berita

Kemenhut Panggil Direksi PT RAPP Terkait Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau

Advertisement

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Pemanggilan ini terkait dengan penemuan seekor gajah Sumatera yang mati dalam kondisi mengenaskan di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Tindakan Tegas Terhadap Kejahatan Satwa Liar

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius. Pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi,” ujar Dwi Januanto, Minggu (8/2/2026), dilansir Antara.

Ia menambahkan, kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan penting untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value (HCV) dan koridor satwa. “Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pendalaman Tanggung Jawab Korporasi

Pemanggilan direksi PT RAPP merupakan bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam memenuhi kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah konsesinya. Hal ini dilakukan seiring proses penyelidikan atas penemuan gajah Sumatera jantan yang mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga.

Advertisement

Lokasi penemuan gajah tersebut merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara. Kematian satwa dilindungi ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau pada Senin (2/2).

Hasil Nekropsi dan Dugaan Trauma Kepala

Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan gajah jantan tersebut dalam kondisi pembusukan lanjut. Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk menentukan penyebab kematian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah tersebut berumur di atas 40 tahun dan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan. Indikasi cedera kepala berat ditemukan, dengan dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar.

Gakkum Kehutanan terus berkoordinasi dengan Polres Pelalawan dan Polda Riau untuk menelusuri pelaku dan jaringan di balik peristiwa ini. Pendalaman aspek kepatuhan korporasi, termasuk efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan HCV, serta keberadaan dan fungsi koridor satwa, juga menjadi fokus utama. Pemeriksaan terhadap direksi PT RAPP bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sesuai peraturan.

Advertisement