Berita

Kemenkes Kirim 513 Tenaga Kesehatan untuk Pulihkan Layanan di Aceh Pasca-Bencana

Advertisement

Jakarta – Bencana hidroklimatologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera meninggalkan tantangan pemulihan yang berat, terutama di daerah terisolir akibat kerusakan infrastruktur. Akses perjalanan yang panjang menuju desa-desa terdampak di kawasan pedalaman semakin mempersulit upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Untuk mempercepat proses pemulihan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) sejak awal Januari 2026. Satgas ini bertugas mengoordinasikan agenda pemulihan lintas kementerian dan lembaga (K/L). Perkembangan pelaksanaan tugas dilaporkan secara berkala melalui daily brief Kepala Pos Komando (Kaposko) Satgas PRR kepada Ketua Satgas, Tito Karnavian.

Dalam laporan kegiatan 18 K/L pada Kamis (29/1) dan Jumat (30/1), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan upaya signifikan dengan mengerahkan 513 tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named). Mereka tergabung dalam Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) angkatan ke-3 dan ditugaskan memberikan layanan kesehatan di pos pengungsian, puskesmas, serta rumah sakit di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Upaya Pemulihan Layanan Kesehatan

Para nakes dan named tidak hanya memberikan layanan kesehatan, tetapi juga turut membantu pembangunan puskesmas moduler sebagai fasilitas pengganti sementara bagi yang rusak berat. Puskesmas Lokop di Aceh Timur yang hancur dan Puskesmas Jambur Lak Lak di Aceh Tenggara yang rusak berat menjadi prioritas penggantian.

Selain itu, tim TCK juga mengerjakan instalasi 20 unit sumur bor di sejumlah puskesmas. Rinciannya adalah 1 unit di Aceh Tamiang, 4 unit di Aceh Timur, 2 unit di Bireuen, 8 unit di Aceh Utara, 2 unit di Langsa, 1 unit di Pidie Jaya, serta 3 unit di Tapanuli Tengah.

Advertisement

Perbaikan sarana transportasi kesehatan juga menjadi bagian dari penanganan. Sebanyak 16 unit ambulans di Aceh dan delapan unit ambulans di Sumatera Utara tengah dalam proses perbaikan akibat terdampak bencana.

Kebijakan Percepatan Pemulihan

Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan alat dan layanan kesehatan, Menteri Kesehatan pada 26 Januari 2026 menerbitkan keputusan yang memperbolehkan pemanfaatan sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/52/2026.

Dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota dapat segera memanfaatkan sisa dana BOK 2025 untuk mendukung percepatan pemulihan layanan kesehatan pascabencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebutuhan strategis pemulihan layanan kesehatan di wilayah terdampak dapat segera dipenuhi.

Kepala Pos Komando Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal, menilai kebijakan tersebut sangat membantu pemerintah daerah. “Kepmenkes ini mempercepat pemenuhan kebutuhan alat dan layanan kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Safrizal, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Advertisement