Berita

Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI di Greenland di Tengah Rencana ‘Caplok’ AS

Advertisement

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini tinggal atau menetap di Greenland. Pernyataan ini disampaikan di tengah mencuatnya isu Amerika Serikat (AS) yang berencana untuk mengambil alih wilayah otonom Denmark tersebut.

Perkembangan Situasi Greenland

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Elizabeth Mewengkang, menyatakan bahwa berdasarkan data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kopenhagen, tidak tercatat adanya WNI di Greenland. “Saat ini tidak ada WNI yang tinggal dan menetap di Greenland,” ujar Yvonne saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026).

Kemlu RI menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan situasi di Greenland secara seksama. “Kementerian Luar Negeri terus mengikuti dari dekat perkembangan situasi di Greenland,” tambahnya.

Rencana Donald Trump

Isu Greenland mencuat setelah Presiden AS Donald Trump menyatakan keinginannya untuk menguasai wilayah tersebut. Trump beralasan bahwa Greenland memiliki peran strategis bagi keamanan AS. Namun, rencana ini mendapat penolakan keras dari warga Greenland sendiri.

Advertisement

Pemerintah Greenland dan Denmark secara tegas menolak proposal pembelian pulau terbesar di dunia tersebut. Trump sebelumnya mengemukakan alasannya bahwa penguasaan Greenland oleh AS penting untuk mencegah potensi pengaruh Rusia atau China di wilayah Arktik.

Tudingan mengenai potensi penguasaan wilayah oleh Rusia dan China tersebut telah dibantah oleh pihak Rusia.

Advertisement