Pandeglang – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menetapkan Kepala Desa Sidamukti berinisial KI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. KI diduga menyalahgunakan dana Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di pemerintahan Desa Sidamukti. “Satreskrim Polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti,” ujar Hansen kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa KI. “Sudah ke tahap penyidikan dan sekarang di awal tahun 2026, sudah ada tahapan dari saksi pelapor menjadi tersangka yaitu Kepala Desa Sidamukti,” jelasnya.
Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah
Tersangka KI diduga menyalahgunakan dana desa serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk kepentingan pribadi selama tahun anggaran 2022 dan 2023. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat dan ahli, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 juta.
“Inspektorat yang hitung dan ahli-ahli, itu besarannya sekitar lebih dari Rp 500 juta,” ungkap Hansen.
Hingga kini, modus operandi tersangka dalam menyalahgunakan dana desa tersebut masih didalami oleh penyidik kepolisian. Pemeriksaan intensif terhadap tersangka KI masih terus dilakukan.
Belum Ada Penahanan
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap KI. “Kaitan dengan penahanan, saya luruskan sampai dengan hari Rabu ini, kita belum ada petunjuk atau mengarah kepada penahanan. Tapi benar bahwa beliau itu statusnya dari saksi pelapor, sudah menjadi tersangka,” tegas Hansen.






