Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, berinisial FAK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar. Modus operandi yang diduga dilakukan FAK adalah mengubah skema penyaluran bantuan tersebut.
Dugaan Korupsi Dana Bantuan Korban Bencana
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Simaremare, menjelaskan bahwa penetapan tersangka FAK terkait dengan dugaan korupsi penyaluran bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. Dana sebesar Rp 1.515.000.000 bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan seharusnya dibagikan kepada 303 keluarga korban.
FAK diduga melakukan penyimpangan dengan mengubah bentuk bantuan dari tunai menjadi barang. Lebih lanjut, ia diduga menunjuk langsung penyedia barang tanpa persetujuan resmi dari Kemensos. Jaksa penuntut juga menduga FAK meminta jatah sebesar 15% dari total nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi, yang diduga diperuntukkan bagi keuntungan pribadi dan pihak lain.
Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan, ditemukan angka sebesar Rp 516.298.000. Saat ini, FAK telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






