Berita

Kesaksian Ipar Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar di Rekening ‘Sultan’ Kemnaker

Advertisement

Terungkapnya dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) semakin mengerucut dengan adanya kesaksian mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nova Alisa Putri, adik ipar dari sosok yang dijuluki ‘sultan’ Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, bersaksi mengenai penarikan uang senilai Rp 4,4 miliar dari rekening pribadinya yang ternyata dipinjam oleh Irvian.

Rekening Pribadi Dipakai untuk Transaksi Miliaran

Nova Alisa, yang berprofesi sebagai staf administrasi di PT Centra Adminikasi, mengakui bahwa rekeningnya digunakan oleh Irvian Bobby Mahendro untuk melakukan berbagai transaksi. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai transaksi miliaran rupiah yang terjadi di rekeningnya tersebut.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2/2026), jaksa penuntut umum (JPU) mengonfrontasi Nova dengan bukti mutasi rekening yang menunjukkan adanya penarikan tunai sebesar Rp 4,4 miliar. Penarikan tersebut dilakukan dalam dua tahap: Rp 2 miliar pada 22 Oktober dan Rp 2,4 miliar pada 23 Oktober.

“Kami tunjukkan juga di mutasi rekening, halaman 368, 22 Oktober. Ini yang tarikan tunai ini, yang dimaksud oleh rekan kami tadi sebesar Rp 4 miliar 400 (juta), di mana rinciannya 22 Oktober ada penarikan sebesar Rp 2 miliar, kemudian 23 Oktober sebesar Rp 2.400.000.000. Ini Saudara tidak tahu?” tanya jaksa.

Nova menjawab singkat, “Saya tidak tahu, Pak.”

Keterangan dalam BAP Diduga Akibat Desakan Penyidik

Jaksa kemudian mempertanyakan dalih Nova yang mengaku tidak mengetahui penarikan dana sebesar Rp 4,4 miliar. Nova menyatakan bahwa keterangannya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan hasil desakan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tapi keterangan Saudara yang nomor 17 ini bunyi loh,” kata jaksa, merujuk pada BAP. Nova menimpali, “Itu saya karena saya didesak, tapi saya tidak tahu.”

Ketika ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai siapa yang mendesaknya, Nova menjawab, “Didesak oleh penyidik.” Ia menjelaskan bahwa penyidik KPK terus mencecarnya mengenai penarikan Rp 4,4 miliar, yang membuatnya akhirnya mengakui hal tersebut meskipun ia merasa tidak pernah melakukan penarikan sebesar itu.

“Didesak oleh penyidik kok bisa bercerita sejelas ini? Didesak bagaimana?” tanya jaksa. Nova menjelaskan, “Ditanya kalau ‘Mbak Nova pernah narik uang 4 miliar nggak?’. (Saya jawab) Saya tidak pernah. Saya sudah jawab berkali-kali, tetapi masih didesak. Ya sudah, saya jawab, apa namanya, nggak tahu Pak, gitu. Saya tidak pernah penarikan sebanyak itu.”

Advertisement

Rekening Ditutup Saat Saldo Tersisa Rp 20 Ribu

Jaksa juga menyoroti penutupan rekening Nova Alisa. Ia mengungkapkan bahwa rekening tersebut ditutup atas perintah istri Irvian Bobby Mahendro, Fitri, ketika saldonya hanya tersisa Rp 20 ribu.

“Ini terkait dengan penutupan rekening ini. Ini sampai bawah sudah habis rekeningnya nih,” kata jaksa. Nova membenarkan, “Iya, penutupan rekening saya cuman ambil puluhan (juta) sih, Pak, nggak sampai miliar.”

Saat ditanya mengenai sisa saldo sebelum rekening ditutup, Nova mengaku hanya Rp 20 ribu. “Setahu Saudara, saat itu ada saldonya tidak rekening Saudara itu?” tanya jaksa. “Waktu itu saldonya tinggal Rp 20 ribu, Pak,” jawab Nova. Ia menambahkan, “Jadi sebelum saya nutup itu, saya mengecek dulu saldonya, lalu saya tutup.”

Jaksa Tegur Saksi Atas Keterangan Berbelit

Dalam persidangan, jaksa KPK sempat memberikan teguran keras kepada Nova Alisa Putri karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“Ini saksi kami ingatkan ya, tadi diingatkan oleh majelis, supaya saksi kooperatif, ya. Jangan memberikan keterangan yang tidak benar,” ujar jaksa.

Jaksa juga mencecar Nova terkait status Irvian di PT SSI dan gaji yang diterimanya. Nova mengaku bahwa keterangannya di BAP mengenai gaji Rp 5 juta yang didapat Irvian dilontarkan karena kelelahan saat diperiksa penyidik KPK.

“Saya hanya ngomong ke penyidiknya, Pak Boby datang sesekali ke kantor, tapi saya tidak menyebutkan dia ada gaji Rp 5 juta atau apa. Soalnya itu bukan ranah saya, Pak,” kata Nova.

Jaksa kembali mempertanyakan mengapa hal tersebut bisa tercantum dalam BAP. “Kok ada di BAP? Saudara kan sebelum tanda tangan baca kan BAP?” tanya jaksa. Nova beralasan, “Karena saya itu tanda tangan udah jam 02.00 WIB, Pak. Jadi saya udah capek, udah ini, tapi saya nggak baca lagi.”

“Sebelum tanda tangan dibaca lagi saksi, kan begitu? Ada nggak yang lewat atau yang salah? Kalau salah diperbaiki hari itu juga, kan begitu? Kan ditawarkan kepada saudara. Sekarang saudara menyangkal,” ujar jaksa. Nova bersikeras, “Saya tidak menyangkal, Pak, tapi saya tidak ngomong kayak gitu.”

Advertisement