Berita

Ketua Komisi III DPR Respons Gugatan KUHP Baru: Penggugat Belum Paham Utuh

Advertisement

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi gugatan sejumlah warga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, sebagian penggugat belum memahami KUHP baru secara menyeluruh.

Pemahaman Penggugat Terbatas

“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Senin (5/1/2026).

Penjelasan Pasal Perzinahan dan Penghinaan Presiden

Habiburokhman menjelaskan bahwa pengaturan pasal perzinahan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, dan tetap merupakan delik aduan. “Soal pasal perzinaan, misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan,” jelasnya.

Mengenai pasal penghinaan presiden, Habiburokhman menilai Pasal 218 KUHP baru lebih baik dibandingkan KUHP lama. Hal ini karena delik tersebut kini berubah menjadi delik aduan, dengan ancaman hukuman yang menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun.

Advertisement

Hukuman Mati dan Pasal Pengaman

Terkait pasal hukuman mati, Habiburokhman menyebutkan bahwa KUHP baru lebih manusiawi karena hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok. “Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun. Kalau dalam waktu 10 tahun tersebut si terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji maka dia baru bisa dijatuhi hukuman mati,” paparnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan adanya sejumlah pasal pengaman dalam KUHP dan KUHAP baru yang bertujuan memastikan hanya pelaku kejahatan yang benar-benar layak dipidana. Ia merinci tiga aturan pengaman:

  • Pasal 53 ayat (2) KUHP: Hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
  • Pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP: Hakim wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
  • Pasal 246 KUHAP: Hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.

Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK, setidaknya ada enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah warga dan mencakup berbagai pasal, termasuk ancaman pidana terhadap penghasut orang agar tidak beragama, pasal perzinahan, pasal penyerangan martabat Presiden-Wakil Presiden, hingga pasal terkait hukuman mati.

Advertisement