Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan ini terkait materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’ yang dibawakannya, yang dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.
Materi ‘Mens Rea’ yang ditampilkan Pandji Pragiwaksono saat ini tengah populer di Netflix Indonesia dan menjadi perbincangan hangat. Akibat materi tersebut, Pandji dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Penjelasan Laporan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Kombes Budi Hermanto dilansir dari detiknews, Kamis (8/1/2026).
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, selaku pelapor, menyatakan bahwa materi komedi yang dibawakan Pandji dinilai merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik. “Kami melaporkan ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” ujar Rizki.
Rizki menambahkan, “Satu orang (yang dilaporkan), seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan, inisial P.” Ia menilai materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono dapat memecah belah, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.
Konteks Materi Komedi
Menurut Rizki, narasi dalam materi komedi tersebut dianggapnya sebagai fitnah yang menyiratkan keterlibatan NU dan Muhammadiyah dalam politik praktis. Ia menjelaskan, “Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah, terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin.”
Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan oleh pelapor adalah rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan oleh Pandji.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono untuk mendapatkan tanggapan terkait laporan polisi ini, namun belum ada respons dari pihak komika dan aktor tersebut.






