Berita

Komisi III DPR Minta Penghentian Kasus Hogi Minaya yang Berujung Tewasnya Dua Jambret

Advertisement

JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran Kepolisian Resor (Polresta) Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait kasus yang menjerat Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi Minaya. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR merekomendasikan agar pengusutan kasus ini dihentikan.

Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen

Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026) ini dihadiri oleh Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kajari Sleman Bambang Yuniarto, serta kuasa hukum Hogi. Agenda utama adalah membahas penetapan Hogi sebagai tersangka dalam kasus yang berujung pada tewasnya dua pelaku jambret.

Permohonan Maaf dari Penegak Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara yang dinilai kurang tepat. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan. “Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan Saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” ujar Edy.

Kapolresta menambahkan, “Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada mas Hogi.”

Hal senada juga disampaikan oleh Kajari Sleman Bambang Yuniarto. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan restorative justice (RJ) setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka. “Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap 2 dari penyidik kemarin, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi,” tuturnya.

Advertisement

Kesimpulan Rapat Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membacakan kesimpulan rapat yang salah satunya meminta penghentian kasus Hogi Minaya. Kesimpulan tersebut merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” tegas Habiburokhman.

Selain itu, penegak hukum juga diminta untuk lebih mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap penanganan perkara dibandingkan sekadar kepastian hukum. Komisi III DPR juga menekankan pentingnya kehati-hatian bagi Kapolresta Sleman dan jajarannya dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. “Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” pungkasnya.

Advertisement