Selebriti

Korban CPNS Bodong Tuntut Olivia Nathania dan Nia Daniaty Kembalikan Rp 8,1 Miliar

Advertisement

JAKARTA – Sejumlah korban penipuan CPNS bodong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/2/2026) untuk menghadiri agenda teguran eksekusi terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar. Kasus ini menyeret nama Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta ibundanya, aktris Nia Daniaty.

Juru bicara korban, Agustine, menyampaikan kepada hakim bahwa para korban telah menderita selama hampir 4,5 tahun. Banyak di antara mereka yang terpaksa berutang untuk menutupi kerugian dan hingga kini masih mencicil. “Ditambah lagi dengan kehidupan yang sulit seperti sekarang ini. Kami mohon pihak pengadilan benar-benar menyelesaikan kasus ini biar sampai tuntas,” ungkapnya.

Tragisnya, sembilan orang meninggal dunia akibat masalah ini, baik korban maupun anggota keluarga korban. “Kurang lebih hampir sembilan orang. Ada yang orang tuanya, ada yang korbannya sendiri juga,” ucap Agustine.

Agustine menceritakan salah satu yang meninggal adalah wali kelas Olivia yang kedua anaknya menjadi korban penipuan. “Karena stres berat karena uangnya minjam. Minjam. Bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih gak terlalu beban ya, kalau minjam kan kita harus melunasi ke orang lain,” jelasnya. Ia menambahkan, Olivia hanya meminta maaf meski sang guru telah meninggal dunia. “Dia cuma nangis di depan, dibilang minta maaf itu aja,” katanya.

Korban Minta Pengembalian Dana Rp 8,1 Miliar

Ketua PN Jakarta Selatan berjanji akan menyelesaikan perkara ini secara profesional sesuai prosedur. Agustine juga memohon agar pihak keluarga Nia Daniaty bersedia duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. “Tapi namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, kita mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai,” ujarnya.

Advertisement

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa hukuman pidana 3 tahun yang telah dijalani Olivia tidak menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban. Ia menilai para termohon eksekusi sebenarnya mampu membayar, namun tidak memiliki itikad baik. “Kenapa gak ada niat? Karena, kami sudah menunggu selama 4 tahun dan kemudian kami sampaikan juga bahwa kalian bisa bayar dengan cara mencicil. Tapi kan gak dilakukan juga,” ujarnya.

Odie juga menyinggung adanya tawaran ganti rugi Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty, namun nominal tersebut dinilai tidak cukup karena keseluruhan kerugian mencapai Rp 8,1 miliar.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban. Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Advertisement