Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengerahkan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas di Jakarta. Teknologi ini digunakan untuk memantau pelanggaran sistem ganjil genap (gage) secara real-time di sejumlah ruas jalan protokol.
Instruksi Langsung dari Kakorlantas
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Tujuannya adalah sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum berbasis digital. Drone ini diklaim sebagai solusi objektif untuk menekan angka pelanggaran di tengah tingginya mobilitas warga.
Korlantas Polri memanfaatkan ruang udara menjadi area strategis melalui ETLE Drone Patrol Presisi. Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam mengawasi pelanggaran ketentuan ganjil genap secara objektif dan terukur demi terciptanya keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Pelaksanaan oleh Ditgakkum Korlantas Polri
Kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi dilaksanakan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri. Pelaksanaan ini dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal, dengan pengendalian teknis di lapangan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Pengawasan difokuskan pada ruas-ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi, yaitu Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono. Ketiga jalan ini termasuk dalam koridor pemberlakuan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Teknologi Drone dan Penindakan
Pemantauan lalu lintas dilakukan melalui pesawat tanpa awak yang beroperasi secara real time dari udara. Drone dilengkapi kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam pergerakan kendaraan dan mengidentifikasi pelat nomor secara jelas. Sistem ini dapat mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan.
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap didasarkan pada beberapa peraturan:
- Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 bagi pelanggar rambu lalu lintas.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Setiap kendaraan yang melintas pada ruas yang diberlakukan sistem ganjil genap namun tidak sesuai dengan ketentuan hari dan tanggal, dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap rambu pembatasan lalu lintas melalui mekanisme ETLE.
Setiap pelanggaran yang terekam selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional. Proses ini meliputi identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.
Solusi Efektif dan Preventif
Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi menjadi solusi efektif dalam mengoptimalkan pengawasan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Sistem ini juga meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan.
Selain berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, sistem ini memiliki efek preventif yang kuat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan ganjil genap.
Komitmen Korlantas Polri
Melalui pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi di Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan.
Upaya ini diharapkan mampu mendukung pengendalian mobilitas perkotaan, menekan tingkat pelanggaran, serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.






